Ketika warga Britania Raya memberikan suaranya untuk keluar dari Uni Eropa di tahun 2016. passpor Britania Raya tak lagi memberikan hak para pemegangnya untuk berpergian secara bebas di seluruh Eropa.
Bisa dibilang, Brexit sebenarnya mengubah identitas para warga Britania Raya menjadi: Bukan lagi warga Eropa.
Contohnya masyarakat Britania Raya yang tinggal di Jerman, memutuskan mengajukan permohonan kewarganegaraan Jerman untuk mendapatkan paspor Jerman sehingga mereka bisa tetap tinggal di Uni Eropa secara legal tanpa memerlukan visa. Bagi warga Britania Raya, hal ini mungkin hanya memperparah rasa keterasingan mereka.
Namun, belum lama ini, seseorang dapat berpergian melintasi perbatasan tanpa paspor.
Paspor merupakan penemuan yang relatif baru
Hermine Diebolt, yang bekerja di Perpustakaan dan Arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss, mengatakan kalau faktanya paspor yang kita tahu sekarang ini baru ada sekitar 100 tahun yang lalu.
Jenewa dulunya adalah rumah bagi Liga Bangsa-Bangsa, pendahulu Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didirikan pada tahun 1920 untuk membantu menjaga perdamaian setelah keganasan Perang Dunia Pertama.
Itu masa ketika kerjaan kolonial lama runtuh dan negara-negara baru lahir. Orang-orang tidak lagi tunduk kepada penguasa mereka, tapi ingin menjadi warga negara.
Banyak orang pun yang melewati perbatasan setelah mengungsi akibat perang. Akan tetapi, kebanyakan orang juga cenderung membawa surat-surat untuk membuktikan identitas mereka.
Selama masa perang, negara seperti Jerman, Prancis, Britania Raya, dan Italia menuntut agar orang-orang dari negara musuh memiliki dokumen identifikasi resmi untuk memasuki wilayah mereka.
"Para petugas perbatasan tiba-tiba dihadapkan dengan banyak dokumen perjalanan yang berbeda dengan bentuk dan ukuran yang berbeda, dan sulit untuk mengetahui apakah paspor tersebut asli atau tidak,” kata Diebolt mengenai perpindahan besar-besaran setelah tahun 1918 ketika perang berakhir. "Jadi, mereka benar-benar perlu menemukan solusi.”
Akhirnya pada tahun 1920, Liga Bangsa-Bangsa mengadakan pertemuan dengan para pemimpin dunia untuk berpartisipasi pada "Conference on Passports, Custom Formalities and Through Tickets" dI Paris.
Maka sudah resmi: paspor di manapun harus terlihat dengan cara serta mencakup informasi yang sama.
Berukuran 15,5 kali 10,5 sentimeter (6 kali 4 inci), paspor harus terdiri dari 32 halaman - format yang masih digunakan sampai sekarang - dan bagian depan dokumen harus mencantumkan nama negara dan lambang negara.
Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Tuntutan penghabusan paspor
Lebih lanjut, Diebolt menjelaskan, tak lama muncul reaksi keras terhadap paspor.