Meskipun Yoon tidak menyebutkan masalah pemilu dalam deklarasi darurat militer awalnya, ia mengirim ratusan pasukan untuk menyerang Komisi Pemilihan Umum Nasional (NEC) dan menuduh Korea Utara telah meretas NEC tanpa memberikan bukti.
Yoon mengatakan bahwa serangan tersebut terdeteksi Badan Intelijen Nasional, tetapi NEC menolak bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan dan pemeriksaan sistem mereka.
Dugaan peretasan itu menimbulkan keraguan atas integritas pemilihan parlemen April 2024 — yang mana partainya kalah telak — dan menjadi alasan Yoon mengumumkan darurat militer, ujarnya.
Saat itu, NEC mengatakan bahwa dengan memunculkan kecurigaan adanya kecurangan pemilu, Yoon justru merugikan dirinya sendiri terhadap sistem pengawasan pemilu, yang memilih dirinya sebagai presiden.
NEC menyatakan bahwa mereka telah berkonsultasi dengan badan mata-mata pada tahun lalu untuk mengatasi "kerentanan keamanan".
Namun, tidak ada tanda-tanda bahwa peretasan oleh Korea Utara membahayakan sistem pemilu, dan pemungutan suara tetap dilakukan dengan surat suara kertas.
Isu ini telah menjadi topik utama bagi para pendukung Yoon, yang mengatakan bahwa deklarasi darurat militernya dapat dibenarkan.
Mereka kini berharap kekhawatiran mereka selaras dengan Trump.
Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
Mengutip France24, Kantor Investigasi Korupsi (CIO) mungkin akan mencoba mengeksekusi surat perintah penangkapan untuk Yoon lagi sebelum batas waktu 6 Januari.
"Tindakan selanjutnya akan diputuskan setelah peninjauan lebih lanjut," kata CIO, setelah menghentikan upaya penangkapan pertamanya.
Jika Yoon ditangkap sebelum tanggal tersebut, CIO memiliki waktu 48 jam untuk meminta surat perintah baru untuk penangkapan resminya atau jika tidak, Yoon harus dibebaskan.
Baca juga: Penyidik Korsel Minta Bantuan Pj Presiden untuk Tangkap Yoon Suk Yeol, Dinas Keamanan Diminta Mundur
Pengacara Yoon telah berulang kali mengatakan bahwa surat perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan itu melanggar hukum dan ilegal.
Sang pengacara berjanji untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut terhadapnya.
(Tribunnews.com)