Islam mengajarkan bahwa jenazah harus dimakamkan, bukan dikremasi, yang membuat kebutuhan pemakaman menjadi penting. Meski undang-undang Jepang tidak melarang penguburan, persyaratan sanitasi tetap harus dipenuhi sesuai izin pemerintah kota.
Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan, tingkat kremasi di Jepang pada 2017 mencapai 99,97 persen.
Pemakaman yang menerima penguburan sangat sedikit, dengan hanya sekitar 10 pemakaman di seluruh Jepang yang menerima Muslim. Tidak ada satu pun pemakaman Muslim di wilayah Tohoku.
Sebagai respons, Prefektur Miyagi berencana membangun pemakaman tanah sebagai bagian dari strategi untuk mendukung pekerja Indonesia.
Saat ini, rencana pembangunan makam Muslim masih dalam tahap pertimbangan oleh Divisi Promosi Keamanan dan Jiwa Prefektur Miyagi.
Di Prefektur Oita, rencana pembangunan pemakaman Muslim berskala besar di Kota Hinode mengalami hambatan akibat penolakan dari walikota baru yang terpilih pada Agustus tahun lalu. Rencana tersebut kini kembali ke tahap awal.
Diskusi lebih lanjut mengenai pemakaman Muslim di Jepang juga dilakukan oleh komunitas Pencinta Jepang. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kirim email ke: info@jepang.com dengan mencantumkan nama, alamat, dan nomor WhatsApp.