TRIBUNNEWS.COM – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte ditangkap oleh otoritas setempat di Bandara Internasional Manila pada Selasa (11/3/2025) setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Penangkapan ini mendorong beberapa pengamat untuk mendesak ICC agar segera menangkap tokoh lain yang juga menghadapi dakwaan serupa, termasuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Menurut opini dari The New York Times, kasus Duterte akan menjadi ujian bagi ICC, terutama setelah dalam enam bulan terakhir pengadilan tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta pemimpin junta militer Myanmar, Min Aung Hlaing.
Menanggapi penangkapan Duterte, Wakil Presiden Eksekutif Quincy Institute for Responsible Statecraft, sebuah lembaga pemikir AS, Trita Parsi, menulis:
"Mungkin Netanyahu dan Gallant akan menjadi yang berikutnya."
Sementara itu, Danny Shaw, profesor di City University of New York, mengunggah video penangkapan Duterte dan mempertanyakan:
"Mengapa mereka tidak menangkap Netanyahu?"
Wim Zwijnenburg, seorang pemimpin proyek di organisasi perdamaian Belanda PAX, turut menyuarakan dukungannya terhadap langkah ICC:
"Kerja bagus, ICC. Sekarang lakukan hal yang sama pada Netanyahu. Bawa dia ke Den Haag atas kejahatan perang dan pembunuhan ribuan warga sipil."
Pada Selasa malam, Duterte diterbangkan ke Den Haag, markas besar ICC.
Namun, dilansir Reuters, pesawat yang membawa Duterte ke Den Haag mengalami delay, menurut layanan pelacakan Flightradar 24 pada hari Rabu.
Baca juga: Hakim ICC Seret Rodrigo Duterte ke Belanda Untuk Diadili Atas Dugaan Pembunuhan Massal
Pesawat itu awalnya dijadwalkan mendarat di bandara Rotterdam sekitar pukul 06.00 GMT.
Namun, layanan pelacakan Flightradar 24 menunjukkan pesawat itu berada di Dubai dan akan tiba di Belanda pada waktu yang lebih lambat, dengan status yang tidak diketahui.
Dakwaan Terhadap Duterte
ICC menuduh Duterte melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan selama masa jabatannya sebagai presiden (2016–2022) dan saat ia menjabat sebagai Wali Kota Davao.