News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buka Akses Wilayah Udara RI untuk AS, Apa Konsekuensinya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buka Akses Wilayah Udara RI untuk AS, Apa Konsekuensinya?

Ia merujuk pada Konvensi Chicago 1944 yang menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya. Namun, di saat yang sama negara juga tidak boleh menerapkan kebijakan secara diskriminatif terhadap negara lain.

"Konvensi Chicago memberikan kedaulatan penuh, tapi tidak boleh digunakan secara diskriminatif terhadap negara lain,” ujar Adhy kepada DW.

Menurut Adhy, prinsip ini berpotensi memunculkan efek domino jika Indonesia memberikan kemudahan akses kepada satu negara.

"Cina, Australia, Singapura, atau Rusia bisa saja menuntut perlakuan yang sama untuk wilayah yang sama,” katanya.

Ia juga menyoroti perubahan mekanisme dari sistem izin ke notifikasi sebagai persoalan utama. Selama ini, setiap pesawat militer asing wajib memperoleh izin melalui diplomatic clearance dan security clearance. Jika mekanisme tersebut dilonggarkan, Indonesia berisiko kehilangan dasar hukum untuk menolak atau menyatakan pelanggaran.

"Kalau sekarang ini kuncinya sudah kita kasih, lalu legitimasi apa yang bisa kita gunakan untuk mengatakan tidak boleh atau melanggar hukum?” ujarnya.

Insiden Bawean 2003

Adhy mengingatkan, bahwa Indonesia sendiri pernah mengalami hal serupa sebelum isu kesepakatan wilayah udara dengan AS muncul di publik.

Inisiden Bawean 2003, menurutnya, telah menunjukkan pentingnya kontrol negara atas wilayah udara, ketika pesawat militer Amerika Serikat melintas di wilayah udara Indonesia dan direspons dengan pencegatan.

Saat itu sebuah pelanggaran wilayah udara nasional Indonesia oleh lima pesawat tempur F-18 Hornet United States Navy melintas di atas Pulau Bawean, Jawa Timur, dengan alasan latihan rutin "International airspace”.

Insiden tersebut dengan cepat memicu ketegangan diplomatik. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri saat itu menyampaikan protes keras kepada Amerika Serikat, dengan mengingatkan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang utuh dan eksklusif atas wilayah udara di atas teritorinya.

"Kasus Bawean misalnya di tahun 2003 itu ya. Itu kan kemudian pesawat Amerika terbang dari kapal induknya. Meski respons kita cukup lama untuk mencegah, tetapi satu hal yang muncul pada saat itu artinya dengan kita melakukan pencegatan, artinya Indonesia itu tidak tidur. Indonesia ada,” ingat Adhy.

Menurutnya, meski saat itu kemampuan Indonesia terbatas dibandingkan teknologi militer Amerika Serikat, tindakan tersebut tetap menunjukkan keberadaan negara dalam menjaga wilayahnya.

"Kalau sekarang ini "kuncinya” sudah kita kasih, lalu legitimasi apa yang bisa kita gunakan untuk mengatakan, kamu tidak bisa terbang, kamu melanggar hukum?,” Adhy menutup dengan tegas.

Editor: Hani Anggraini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini