Isu pemberian akses wilayah udara Indonesia kepada militer Amerika Serikat (AS) mencuat setelah pertemuan pertahanan kedua negara di Washington D.C., Senin (13/04).
Dalam pertemuan itu, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bertemu dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth. Keduanya menyepakati kerangka kerja sama Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang mencakup modernisasi militer, pendidikan militer profesional, serta latihan gabungan.
Namun, di luar kesepakatan MDCP, isu mengenai akses wilayah udara mencuat setelah beredar laporan dan pemberitaan bahwa Amerika Serikat disebut mengusulkan konsep blanket overflight, yakni mekanisme penerbangan militer yang memungkinkan pesawat melintas di wilayah udara suatu negara hanya dengan pemberitahuan, tanpa pengajuan izin untuk setiap penerbangan.
Kementerian Pertahanan menyatakan bahwa pembahasan terkait izin lintas udara (overflight clearance) masih bersifat awal dan belum mencapai kesepakatan. Senada dengan hal itu, Kementerian Luar Negeri menegaskan tidak ada kebijakan yang membuka akses bebas wilayah udara Indonesia bagi pihak asing.
"Tidak ada kebijakan yang memberikan akses tanpa batas bagi pihak asing untuk menggunakan wilayah udara Indonesia,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang dalam konferensi pers bersama media, Kamis (16/04).
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada di bawah kedaulatan Indonesia dan tunduk pada mekanisme nasional yang berlaku.
"Terkait overflight, ini merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat dan masih dalam tahap pertimbangan internal pemerintah, dengan mekanisme regulasi yang terus dikaji secara cermat,” ujarnya.
Cina merespons
Kerja sama pertahanan Indonesia–Amerika Serikat, termasuk pembahasan terkait akses wilayah udara, juga mendapat sorotan dari Cina.
Pemerintah Cina menegaskan bahwa kerja sama keamanan seharusnya tidak menyasar pihak tertentu atau menciptakan ketegangan di kawasan.
“Cina selalu meyakini bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antarnegara tidak boleh ditujukan untuk menyasar pihak ketiga atau merugikan kepentingan pihak mana pun, juga tidak boleh merusak perdamaian dan stabilitas kawasan,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Guo Jiakun, dalam konferensi pers di Beijing pada Jumat (17/04), seperti dikutip dari Antara.
Guo juga menyinggung prinsip yang diatur dalam Piagam ASEANdan Treaty of Amity and Cooperation (TAC) di Asia Tenggara. Dalam kedua dokumen tersebut, negara-negara anggota ASEAN diharapkan menjaga tanggung jawab bersama dalam menciptakan perdamaian, keamanan, dan stabilitas kawasan.
Ia menegaskan, negara anggota juga harus menghindari kebijakan maupun aktivitas, termasuk penggunaan wilayahnya, yang berpotensi mengancam kedaulatan atau integritas teritorial negara lain di ASEAN.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya rivalitas antara Amerika Serikat dan Cina di kawasan Indo-Pasifik, termasuk di Laut Cina Selatan.
Di sisi lain, Guo juga mengutip pernyataan pemerintah Indonesia yang menegaskan bahwa kerja sama pertahanan dengan negara lain akan tetap berlandaskan prinsip saling menghormati, kedaulatan, kepercayaan, serta manfaat bersama.
Konvensi Chicago dan konsekuensi efek domino
Dosen Hukum Udara dan Angkasa Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Adhy Riadhy Arafah, menilai isu akses wilayah udara tidak bisa dilepaskan dari prinsip dasar dalam hukum udara internasional.
Baca tanpa iklan