News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-Yeol Divonis 30 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-Yeol Divonis 30 Tahun Penjara

Pengadilan Korea Selatan pada hari Jumat (12/06) menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol karena menerbangkan drone ke Korea Utara.

Penerbangan drone tersebut, yang menurut klaim Korea Utara disertai penyebaran selebaran propaganda, memicu lonjakan ketegangan dengan militer Korea Selatan pada Oktober 2024.

Jaksa khusus pada April lalu menyatakan upaya Yoon untuk "merekayasa kondisi perang” melalui operasi drone telah menggerogoti keamanan negara.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada Yoon atas dakwaan terkait operasi drone tersebut, kata juru bicara pengadilan kepada AFP pada Jumat tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Putusan ini menyusul vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Yoon pada Februari lalu atas tuduhan memimpin pemberontakan dengan tujuan melumpuhkan Majelis Nasional Korea Selatan melalui deklarasi darurat militer.

"Demi kepentingan bangsa"

Jaksa juga berpendapat operasi tersebut memperuncing ketegangan dengan Korea Utara serta menyebabkan bocornya informasi rahasia, termasuk rincian kemampuan militer, setelah sejumlah drone jatuh, menurut kantor berita Yonhap.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 30 tahun penjara bagi mantan presiden yang telah tercoreng namanya itu atas pengerahan drone militer ke wilayah Korea Utara.

Yoon mengajukan banding atas vonis pemberontakan tersebut dan bersikeras bahwa keputusan menetapkan darurat militer dilakukan "semata-mata demi kepentingan bangsa”.

Tim hukum Yoon membantah dakwaan terkait drone dan menyatakan tidak pernah ada "perintah sebelumnya maupun persetujuan setelahnya” dari Yoon atas operasi yang disebut jaksa.

Mereka menyebut operasi tersebut merupakan respons terhadap pengiriman balon berisi sampah oleh Korea Utara melintasi perbatasan pada tahun itu dan merupakan "tindakan pembelaan diri yang sah”, tidak berkaitan dengan keputusan darurat militer Yoon.

Para pengacaranya menepis tuduhan jaksa sebagai "cerita fiktif yang spekulatif dan tidak benar”.

Kekuatan anti-negara

Operasi drone tetap menjadi titik panas dalam ketegangan antara dua Korea yang secara teknis masih berada dalam keadaan perang.

Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung sebelumnya pada tahun ini menyatakan penyesalan setelah penyelidikan menemukan pejabat pemerintah telah mengirimkan drone ke Korea Utara yang memiliki senjata nuklir pada Januari.

Adik perempuan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyebut pernyataan Lee sebagai "langkah yang bijaksana”. Namun harapan akan pemulihan hubungan kembali memudar setelah negara yang terisolasi secara diplomatik itu kembali menyebut Korea Selatan sebagai "musuh paling bermusuhan”.

Yoon, yang kini mendekam di penjara sambil menghadapi sejumlah persidangan lain, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kejahatan yang lebih berat, yakni memimpin pemberontakan terkait upayanya yang gagal menerapkan darurat militer.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini