Para ahli menekankan bahwa Gaza tetap merupakan wilayah pendudukan berdasarkan hukum internasional dan blokade "Israel" selama 17 tahun merupakan hukuman kolektif. Mereka mengulangi seruan kepada pemerintah untuk bertindak melindungi armada tersebut dan mendesak "Israel" untuk segera mencabut pembatasannya.
“Negara-negara harus menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi Israel yang memblokir bantuan kemanusiaan kepada penduduk yang menghadapi kelaparan dan genosida,” ujar para ahli.
SUMBER: AL MAYADEEN
Baca tanpa iklan