2. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity)
3. Genosida (genocide)
4. Kejahatan agresi (crime of aggression)
ICC bersifat independen dari PBB, tetapi sering bekerja sama dengan Dewan Keamanan PBB dalam kasus-kasus tertentu.
Tujuannya adalah menegakkan keadilan internasional bagi korban kekejaman berat dan memastikan agar pelaku tidak luput dari hukuman.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Baca tanpa iklan