News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Trump Setop Izin Tinggal WNA dari 'Third-World Country', Akankah Indonesia Masuk Daftar Hitam?

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRUMP DESAK NATO - Foto ini diambil dari https://www.whitehouse.gov/ pada Minggu (14/9/2025) Trump gegerkan dunia dengan rencana menghentikan izin tinggal bagi warga negara asing dari kelompok ‘Third-World Country’. Kebijakan yang ia lontarkan pasca tewasnya prajurit Garda Nasional.

 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu kontroversi besar setelah menyatakan rencana untuk menghentikan izin tinggal warga negara asing dari negara third-world countries atau negara dunia ketiga.

Kebijakan itu disampaikan melalui unggahan panjang di platform media sosialnya, Truth Social.

"Saya akan menghentikan secara permanen migrasi dari semua negara dunia ketiga untuk memungkinkan sistem Amerika Serikat pulih sepenuhnya," tulis Trump dalam unggahan, pada Kamis (27/11/2025) tengah malam.

Langkah tersebut diambi usai tewasnya seorang anggota Garda Nasional AS dalam insiden penembakan di Washington, DC pada Rabu (26/11/2025).

Insiden berawal ketika korban, yang bertugas dalam patroli rutin, tengah berada di kawasan permukiman bagian timur kota pada malam hari.

Situasi dilaporkan awalnya tenang, namun seorang pria bersenjata, yang kemudian diidentifikasi sebagai Rahmanullah Lakanwal, warga negara Afganistan, menembaki kedua prajurit tersebut.

Kematian prajurit Garda Nasional ini memantik reaksi keras dari sejumlah pihak di pemerintahan pusat, termasuk Presiden Donald Trump.

Dalam pernyataannya, Trump menegaskan bahwa pemerintahannya akan melakukan migrasi terbalik.

Yakni deportasi besar-besaran terhadap imigran yang dianggap tidak memberikan kontribusi positif bagi Amerika Serikat.

Ia juga menekankan bahwa imigrasi baru dari negara-negara tertentu akan dihentikan total hingga sistem keamanan dan sosial AS kembali stabil.

Trump tidak menyebut negara mana saja yang masuk dalam kategori yang ia maksud.

Baca juga: Negara-Negara Asia Tenggara yang Berjuang Hadapi Banjir Bandang, Indonesia Terparah

Namun, pernyataan Trump langsung mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk dua badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menilai kebijakan itu berpotensi melanggar hak pengungsi dan tidak sejalan dengan prinsip kemanusiaan.

Organisasi HAM internasional menyerukan agar AS tidak menggunakan kasus penembakan sebagai dasar untuk memperluas tindakan anti-imigrasi.

Siapa Yang Dimaksud Third World Country

Meski Trump belum menyebut negara mana saja yang masuk daftar Third World Country, namun istilah Third World Country atau negara dunia ketiga sudah muncul pada masa Perang Dingin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini