Adapun WNI yang memiliki status Penduduk Tetap Khusus tersebut umumnya memperoleh kekhususan karena latar belakang historis, antara lain: warga Indonesia yang telah menetap lama di Jepang sebelum tahun 1945, menikah dengan penduduk koloni Jepang pada masa sebelum Perang Dunia Kedua atau keturunannya yang kemudian diakui dalam rezim hukum Jepang pascaperang.
Status Penduduk Tetap Khusus ini tidak dapat diajukan oleh pendatang baru dan hanya berlaku bagi individu atau keluarga yang telah diakui secara hukum sejak lama, khususnya saat perang dunia kedua.
Diskusi lowongan kerja di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com
Baca tanpa iklan