Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang tercatat mencapai 230.689 orang, dengan pemegang visa Tokutei Ginō (TG) atau SSW (Specified Skilled Worker) menjadi yang terbanyak, yakni 69.537 orang.
"Data tersebut merupakan statistik resmi per 30 Juni 2025, dan tidak termasuk pemegang visa turis," ungkap sumber Tribunnews.com, Selasa (16/12/2025), dari Biro Pusat Statistik Jepang yang berada di bawah Kementerian Hukum Jepang.
Saat ini, WNI di Jepang tersebar dalam sekitar 35 jenis status visa.
Dari total 69.537 pemegang visa Tokutei Ginō, rinciannya adalah: 69.384 orang pemegang Tokutei Ginō 1 (TG1); 153 orang pemegang Tokutei Ginō 2 (TG2) sementara itu, jumlah pemegang visa pelajar Indonesia di Jepang tercatat sebanyak 7.352 orang.
Untuk pemegang izin tinggal tetap (Permanent Resident / 永住者), jumlah WNI mencapai 8.165 orang.
Baca juga: 10 Tempat Wisata Gratis di Kyoto Jepang untuk Liburan Akhir Tahun
Adapun WNI yang tinggal di Jepang dengan status ikut pasangan warga negara Jepang (perkawinan internasional) tercatat sebanyak 2.674 orang.
Di sektor kesehatan, pemegang visa perawat dan perawat lansia (kaigo) asal Indonesia berjumlah 1.676 orang namun sebagian besar perawat Indonesia di Jepang saat ini telah beralih status ke visa Tokutei Ginō khusus bidang keperawatan.
Sementara itu, WNI yang bergerak di bidang hiburan (entertainment) hanya berjumlah 18 orang sedangkan pemegang visa transfer internal perusahaan (intra-company transferee) dari Indonesia tercatat sebanyak 899 orang.
Untuk kategori Technical / Humanities / International Services, jumlah pemegang visa WNI mencapai 9.514 orang.
Menariknya, tidak terdapat WNI pemegang visa Legal Services maupun Accounting Services di Jepang.
Sementara itu, pemegang visa pers atau wartawan asal Indonesia tercatat hanya dua orang.
Di bidang pendidikan tinggi, pemegang visa Profesor atau Pengajar asal Indonesia di Jepang berjumlah 221 orang.
Sementara itu, kategori visa dengan jumlah paling sedikit adalah Penduduk Tetap Khusus (特別永住者 / Tokubetsu Eijūsha), yang hanya berjumlah 8 orang.
Status ini pada umumnya dimiliki oleh warga Korea dan China, sebagai bentuk perlakuan khusus pemerintah Jepang berdasarkan latar belakang sejarah sebelum dan sesudah Perang Dunia Kedua.
Baca tanpa iklan