Ringkasan Berita:
- Pemerintah Indonesia melalui Kemlu RI menyatakan keprihatinan atas memanasnya hubungan AS dan Venezuela setelah Presiden Nicolas Maduro ditangkap.
- RI menilai penggunaan atau ancaman kekuatan berisiko merusak stabilitas internasional.
- Indonesia mendorong penghormatan kedaulatan rakyat Venezuela, dialog, serta kepatuhan pada Piagam PBB dan perlindungan warga sipil.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) merespons soal serangan yang dilakukan pemerintahan Amerika Serikat terhadap pemerintahan Venezuela.
Kemlu menyatakan rasa keprihatinan mendalam atas memanasnya kondisi kedua negara tersebut terlebih usai Presiden Venezuela Nicolas Maduro ditangkap oleh pemerintahan AS.
"Pemerintah Indonesia terus mencermati dengan saksama perkembangan yang terjadi di Venezuela," tulis utas Kemlu RI dalam akun X resmi @Kemlu_RI, dikutip Minggu (4/1/2026).
"Indonesia menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas setiap tindakan yang melibatkan penggunaan atau ancaman kekuatan, yang berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional serta dapat mengganggu stabilitas dan perdamaian kawasan, serta melemahkan prinsip kedaulatan dan diplomasi," lanjutnya.
Baca juga: Venezuela Punya Cadangan Minyak Besar Tapi Kapasitas Produksi Kecil, Banyak Berutang ke China
RI mendesak agar komunitas internasional untuk menghormati hak dan kehendak seluruh rakyat Venezuela.
"Penting bagi komunitas internasional untuk menghormati hak dan kehendak rakyat Venezuela dalam menjalankan kedaulatan mereka serta menentukan sendiri arah dan masa depan bangsa mereka," sambung utas tersebut.
Tak cukup di situ, pemerintah Indonesia juga menyerukan agar seluruh pihak menahan diri dan membuka ruang dialog.
Tak hanya itu, terhadap kondisi yang makin memanas ini, RI mendorong agar dikedepankannya prinsip-prinsip yang tertuang dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) khususunya perlindungan terhadap warga sipil.
"Indonesia menyerukan kepada semua pihak agar mengedepankan dialog dan menahan diri, serta mematuhi hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam PBB dan hukum humaniter internasional, khususnya perlindungan terhadap warga sipil, yang keselamatan dan kondisinya harus tetap menjadi prioritas utama," tutup utas tersebut.
Baca tanpa iklan