News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amerika Versus Venezuela

Rapat Darurat PBB Digelar, Aksi AS Tangkap Presiden Venezuela Dinilai Langgar Hukum Internasional

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT DI PBB - Foto diunduh dari website PBB, Senin (22/9/2025). Pada 22 Maret 2022, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan suara mayoritas mengadopsi sebuah resolusi baru. Rapat darurat membahas penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh AS yang dinilai langgar hukum internasional dan memicu kecaman negara dunia.

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, secara terbuka mengkritik legalitas operasi militer Amerika Serikat  yang berujung pada penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro.

Kecaman ini diungkap Guterres saat Dewan Keamanan PBB mengadakan pertemuan darurat pada Senin (5/1/2026) waktu setempat.

Dalam rapat tersebut, Guterres mengaku “sangat prihatin” atas operasi militer AS yang dilakukan pada 3 Januari 2026.

Menurutnya, operasi penangkapan Presiden Nicolas Maduro berpotensi telah melanggar hukum internasional.

Dalam tatanan internasional, kepala negara memiliki kekebalan dan perlindungan hukum.

Sehingga penangkapan seorang presiden yang masih menjabat oleh negara lain terlebih melalui operasi militer dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, khususnya terkait prinsip kedaulatan negara dan larangan penggunaan kekuatan.

“Tindakan serius semacam ini berpotensi menjadi preseden dalam cara negara-negara berinteraksi di masa depan,” ujar Guterres.

Guterres juga menyoroti bahwa penggunaan kekuatan militer tanpa mandat Dewan Keamanan PBB bertentangan dengan Pasal 2 Piagam PBB, yang secara tegas melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik suatu negara.

Dalam kasus Venezuela, AS bertindak tanpa persetujuan internasional, tanpa undangan dari pemerintah sah Venezuela, dan tanpa dasar pembelaan diri yang diakui secara hukum global.

Lebih jauh, Guterres menilai tindakan AS menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional.

Jika satu negara merasa berhak menangkap kepala negara lain secara sepihak dengan alasan penegakan hukum domestik, maka negara-negara lain dapat meniru pola serupa.

Hal ini berpotensi mengubah sistem global dari berbasis hukum menjadi berbasis kekuatan, di mana negara kuat dapat bertindak sewenang-wenang terhadap negara yang lebih lemah.

Atas dasar itu, Guterres menegaskan bahwa penyelesaian sengketa internasional harus dilakukan melalui jalur damai, seperti diplomasi, peradilan internasional, atau mekanisme multilateral PBB, bukan melalui operasi militer sepihak.

Baca juga: AS Serang Venezuela, Dino Patti Djalal Kritik Pernyataan Sikap Kemenlu RI: Harus Berani Berpendirian

Menurutnya, jika prinsip ini diabaikan, maka fondasi hukum internasional yang menopang stabilitas global akan terus terkikis.

Negara-Negara Dunia Kecam Intervensi Trump

Tak hanya Sekjen PBB, kecaman juga dilayangkan sejumlah negara terhadap kebijakan luar negeri Presiden AS Donald Trump, khususnya terkait intervensi militer di Amerika Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini