News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Krisis Korea

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Darurat Militer

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MANTAN PRESIDEN KORSEL - Gambar diunduh dari PBB, Sabtu (19/7/2025) memperlihatkan Yoon Suk Yeol saat masih menjabat sebagai presiden Korea Selatan menyampaikan pidato di PBB pada 20 September 2023. Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas kasus pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024.

 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas kasus pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024.

Putusan dibacakan Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat, setelah Yoon dinyatakan bersalah atas sejumlah tuduhan pidana.

Hakim Baek Dae-hyun menyatakan Yoon terbukti menghalangi aparat dalam menjalankan surat perintah penangkapan, memalsukan dokumen resmi, serta melanggar prosedur hukum dalam deklarasi darurat militer.

Menurut hakim, Yoon gagal menjalankan kewajibannya sebagai presiden untuk menjunjung tinggi konstitusi dan supremasi hukum.

“Kesalahan terdakwa sangat serius karena ia justru mengabaikan konstitusi yang seharusnya ia lindungi,” kata Baek dalam persidangan.

Pengadilan memberi waktu tujuh hari bagi Yoon untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kuasa hukum Yoon, Yoo Jung-hwa, menyatakan kliennya akan mengajukan banding dan menilai putusan pengadilan bermuatan politis.

Vonis ini merupakan putusan pengadilan pertama dari rangkaian kasus pidana yang dihadapi Yoon terkait upaya darurat militernya yang hanya berlangsung sekitar enam jam namun memicu krisis politik nasional.

Di luar pengadilan, pendukung Yoon berkumpul dan menyuarakan penolakan terhadap putusan tersebut.

Yoon sebelumnya telah dimakzulkan, ditangkap, dan dicopot dari jabatannya setelah kebijakan darurat militer itu memicu gelombang protes besar.

Meski demikian, ia tetap bersikeras tidak melanggar hukum dan menyatakan darurat militer dilakukan untuk merespons kebuntuan politik akibat oposisi.

Media Korea Selatan melaporkan hukuman lima tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun berpotensi memengaruhi persidangan berikutnya atas tuduhan pemberontakan yang ancamannya jauh lebih berat.

Baca juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dipenjara Lagi, Didakwa Terlibat Upaya Pemberontakan

Krisis Korea Selatan: Darurat Militer hingga Yoon Lengser

Krisis politik Korea Selatan bermula ketika Presiden Yoon Suk Yeol secara mengejutkan mengumumkan darurat militer terbatas pada Desember 2024, langkah yang segera memicu gejolak nasional dan kecaman luas dari publik serta parlemen.

Keputusan tersebut diambil di tengah kebuntuan politik berkepanjangan antara pemerintah dan parlemen yang dikuasai oposisi, yang selama berbulan-bulan memblokir agenda anggaran dan reformasi utama pemerintahan Yoon.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini