TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan internasional dalam 24 jam terakhir.
PM Malaysia Anwar Ibrahim memberikan penjelasan mengenai sengketa perbatasan yang sempat membuat ricuh parlemen.
Sementara itu, Bill Gates menyatakan penyesalannya telah mengenal terpidana asusila Jeffrey Epstein.
Berikut berita selengkapnya.
1. Anwar Ibrahim: Bukan Diserahkan, Lahan 5.027 ha Memang Milik Indonesia
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim kembali memberikan klarifikasi tegas terkait isu sengketa perbatasan di wilayah Masalah Perbatasan Tertunda (Outstanding Boundary Problem/OBP) Sungai Sinapad-Sungai Sesai.
Hal ini diutarakan selepas sidang di Parlemen Malaysia yang berlangsung pada hari Rabu (4/2/2026).
Dikutip dari Sinar Harian, Anwar menegaskan bahwa seluruh kawasan seluas 5.207 hektare yang dipersoalkan oleh oposisi Malaysia tersebut memang berada di bawah wilayah administrasi Indonesia.
Dalam penjelasannya, Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa berdasarkan pengukuran dan penandaan ulang perbatasan Malaysia-Indonesia di dua kawasan OBP tersebut, Malaysia justru memperoleh tambahan wilayah seluas 780 hektare.
“Wilayah tersebut mencakup sebagian kecil dari tiga desa, yaitu Desa Kabulanggalo, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas, yang kini termasuk ke dalam wilayah Malaysia,” ujar Anwar dalam sesi penjelasan khusus mengenai isu penyelarasan perbatasan Malaysia-Indonesia di Dewan Rakyat, Rabu.
Perdana Menteri menjelaskan bahwa kawasan tersebut sejak awal merupakan hak Indonesia.
Namun, karena peta perbatasan belum difinalisasi melalui perjanjian resmi, muncul ketidaksepakatan di masa lalu.
Meski demikian, secara historis sejak tahun 1915, wilayah tersebut tidak pernah disengketakan oleh pemerintah Inggris (saat menjajah Malaysia) maupun pemerintah Malaysia sebelumnya.
"Meskipun secara fakta belum difinalisasi karena perjanjian saat itu belum ditandatangani, wilayah tersebut tetap menjadi milik dan di bawah pengelolaan pemerintah Indonesia," tambahnya.
Beliau memerinci bahwa penetapan batas di kawasan OBP ini berpegang pada prinsip yang terkandung dalam perjanjian tahun 1915, di mana lahan seluas 5.987 hektare tetap menjadi milik Indonesia.
Baca tanpa iklan