News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Valentine

Negara-Negara yang Melarang Perayaan Hari Valentine, Indonesia Termasuk?

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Negara ini dikenal memiliki banyak museum, masjid bersejarah, serta pasar tradisional seperti Pasar Chorsu. 

Uzbekistan merupakan negara sekuler dengan mayoritas penduduk beragama Islam.

Selama bertahun-tahun, negara ini relatif toleran terhadap perayaan Hari Valentine.

Namun, sejak 2012, pemerintah mulai memandang negatif pengaruh budaya dan hiburan asing.

Departemen Pencerahan dan Promosi Nilai-Nilai di bawah Kementerian Pendidikan mengeluarkan dekrit internal yang melarang perayaan hari libur yang dianggap “asing bagi budaya nasional”.

Sebagai gantinya, pemerintah mempromosikan peringatan dan pembacaan puisi untuk pahlawan nasional Babur, seorang Kaisar Mughal dan keturunan Jenghis Khan, yang hari kelahirannya jatuh pada 14 Februari.

Perayaan Hari Valentine tidak dinyatakan ilegal, tetapi secara jelas tidak dianjurkan demi memperingati Babur.

6. Malaysia (Negara Bagian Tertentu)

Di Malaysia, hukum federal tidak melarang Hari Valentine.

Namun, dua negara bagian mayoritas Muslim, yakni Kelantan dan Terengganu, memberlakukan larangan berdasarkan prinsip Syariah.

Otoritas agama berpendapat bahwa perayaan publik dapat mendorong hubungan pranikah dan melanggar norma kesopanan.

7. Indonesia (Provinsi Tertentu)

LARANGAN MERAYAKAN VALENTINE - Foto yang dirilis Pemerintah Aceh pada 13 Februari 2023, menampilkan larangan untuk merayakan Hari Valentine di Provinsi Aceh. (acehprov.go.id)

Di Indonesia, provinsi Aceh yang menerapkan hukum Syariah, melarang perayaan Hari Valentine di ruang publik.

Mengutip acehprov.go.id, Pemerintah Provinsi Aceh secara tegas melarang perayaan tersebut karena dinilai bukan bagian dari budaya Indonesia serta bertentangan dengan syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Larangan ini juga merujuk pada Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Akidah, Ibadah, dan Syariat Islam.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar bahkan melarang keras seluruh elemen masyarakat, termasuk pendatang, untuk merayakan Hari Valentine di wilayah tersebut.

Meski demikian, di wilayah lain di Indonesia dan Malaysia, perayaan Hari Valentine relatif tetap berlangsung tanpa pembatasan ketat.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini