News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iran Vs Amerika Memanas

Pernyataan Resmi Kedubes Iran Imbas Serangan AS dan Israel, Desak DK PBB Bertindak

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERNYATAAN KEDUBES IRAN - Bendera Iran di ibu kota mereka, Teheran. Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta mengecam keras apa yang disebut sebagai “tindakan agresi” terhadap lokasi sipil dan infrastruktur vital

 

TRIBUNNEWS.COM - Ketegangan di Timur Tengah kembali meningkat setelah Iran menuduh Amerika Serikat (AS) dan Israel melancarkan serangan terhadap wilayahnya.

Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta, Sabtu (28/2/2026), mengecam keras apa yang disebut sebagai “tindakan agresi” terhadap lokasi sipil dan infrastruktur vital di Teheran serta sejumlah kota lain.

Dalam pernyataan resminya, Kedubes Iran menyebut serangan tersebut sebagai pelanggaran terhadap integritas teritorial dan kedaulatan nasional Iran.

Pemerintah Iran menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain.

“Menanggapi agresi tersebut merupakan hak yang sah dan legitim Republik Islam Iran berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB,” demikian pernyataan Kedubes Iran.

 Pasal 51 Piagam PBB mengatur hak negara untuk melakukan pembelaan diri jika terjadi serangan bersenjata.

Iran juga menyatakan angkatan bersenjatanya akan menggunakan hak tersebut “sepenuhnya” untuk mempertahankan integritas wilayah dan kedaulatan nasional.

Pernyataan itu mengindikasikan potensi respons militer lebih lanjut dari Teheran terhadap Washington dan Tel Aviv.

Desakan ke Dewan Keamanan PBB

Sebagai negara anggota pendiri PBB, Iran meminta Dewan Keamanan segera mengambil langkah konkret.

Teheran menilai serangan tersebut sebagai ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan regional maupun internasional.

Dalam konteks hukum internasional, setiap klaim penggunaan kekuatan lintas batas tanpa mandat

Dewan Keamanan atau tanpa justifikasi pembelaan diri yang sah berpotensi memicu perdebatan serius di forum global.

Sejauh ini belum ada resolusi resmi Dewan Keamanan yang mengesahkan tindakan militer terhadap Iran.

Kedutaan Iran di Jakarta juga menyerukan dukungan dari Pemerintah dan masyarakat Indonesia, termasuk tokoh politik, organisasi keagamaan, akademisi, dan media, untuk mengecam tindakan yang disebut sebagai dimulainya perang terhadap wilayah Iran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini