TRIBUNNEWS.COM - Langkah cepat diambil oleh pemerintah untuk menanggapi krisis bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Thailand akibat terjadinya krisis perang di Iran.
Hal ini terlihat melalui kebijakan terbaru Perdana Menteri Thailand, Anutin Charnvirakul yang resmi menandatangani instruksi strategis yang mengatur langkah-langkah pencegahan krisis bahan bakar di dalam negeri.
Keputusan ini diambil menyusul eskalasi konflik di Timur Tengah yang mengancam stabilitas pasokan energi global.
Perintah tersebut mencakup penangguhan sementara ekspor minyak yang berlaku efektif mulai hari Sabtu ini (7/3/2026)
Pemerintah Thailand juga meminta seluruh instansi terkait untuk meningkatkan cadangan bahan bakar nasional secara bertahap.
Pada tanggal 6 Maret 2026, situs web Royal Gazette merilis isi kebijakan Anutin yang tertuang pada Instruksi Perdana Menteri No. 2/2026 mengenai langkah-langkah penanganan dan pencegahan kekurangan bahan bakar.
Dokumen yang ditandatangani langsung oleh PM Anutin Charnvirakul ini dilatarbelakangi oleh kondisi geopolitik yang kian memanas di kawasan produsen minyak utama dunia.
"Dengan eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang menyebabkan serangan udara balasan yang keras di beberapa wilayah penting yang strategis di Timur Tengah, serta peningkatan pembatasan pada jalur pelayaran di Teluk Persia dan Selat Hormuz, mustahil untuk memprediksi kapan situasi ini akan berakhir." buka pihak pemerintah Thailand.
Sebagai langkah antisipasi proaktif, pemerintah Thailand dalam surat tersebut pun menjelaskan penggunaan wewenang yang diberikan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Mitigasi Kekurangan Bahan Bakar B.E. 2516 (1973).
Berdasarkan peraturan tersebut, ekspor produk minyak olahan tertentu ke luar wilayah Thailand ditangguhkan untuk sementara waktu hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Produk yang terdampak kebijakan ini meliputi bensin, gasohol, bahan bakar diesel putaran tinggi, bahan bakar jet A1, serta gas minyak cair (LPG).
Baca juga: Bahlil Sebut Stok BBM Indonesia Masih Aman, Imbau Warga Tak Panic Buying Akibat Konflik Timur Tengah
Meski demikian, Pasal 3 dalam instruksi tersebut memberikan pengecualian untuk beberapa kasus tertentu, yakni:
- Ekspor ke Republik Demokratik Rakyat Laos dan Republik Persatuan Myanmar.
- Bahan bakar yang diimpor untuk diekspor yang disimpan di gudang berikat atau zona bebas bea sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
- Bahan bakar yang tidak sesuai dengan karakteristik dan kualitas Pengumuman Departemen Bisnis Energi mengenai penentuan karakteristik dan kualitas bahan bakar, yang tidak dapat dijual di dalam Kerajaan."
Selain pembatasan ekspor, pemerintah juga memperketat aturan cadangan wajib bagi para pedagang minyak.
Pasal 4 mewajibkan pelaku usaha untuk menimbun bahan bakar minyak yang diproduksi di dalam negeri dengan rasio 1,5 persen mulai 31 Maret 2026, dan meningkat menjadi 3 persen mulai 30 April 2026.
Baca tanpa iklan