News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Jepang Tanggapi Dugaan Keterlibatan Warganya dalam Kasus Prostitusi Anak di Indonesia

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROSTITUSI ANAK DI INDONESIA - Gedung kementerian luar negeri Jepang di Kasumigaseki Tokyo Jepang.  Pemerintah Jepang pada 13 Mei 2026 mengeluarkan peringatan resmi kepada warga negaranya terkait praktik prostitusi anak di Indonesia, khususnya setelah muncul dugaan unggahan berbahasa Jepang di media sosial yang mengarah pada aktivitas prostitusi anak di wilayah Jakarta dan Bekasi. (Tribunnews.com/Richard Susilo)

 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO –  Pemerintah Jepang pada 13 Mei 2026 mengeluarkan peringatan resmi kepada warga negaranya terkait praktik prostitusi anak di Indonesia, khususnya setelah muncul dugaan unggahan berbahasa Jepang di media sosial yang mengarah pada aktivitas prostitusi anak di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Dalam pengumuman tersebut, otoritas Jepang menyebut bahwa Kepolisian Metropolitan Jakarta sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Warga Jepang Bisa Diproses di Indonesia dan Jepang

Pemerintah Jepang menegaskan bahwa prostitusi anak di Indonesia bukan hanya menjadi pelanggaran hukum Indonesia, tetapi juga dapat dihukum di Jepang meskipun tindak pidana dilakukan di luar negeri.

Menurut peringatan itu, warga negara Jepang yang terlibat dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia, pasal pemerkosaan dalam KUHP Indonesia, serta hukum Jepang mengenai larangan prostitusi anak dan pornografi anak.

Baca juga: Polda Metro Selidiki Kasus Dugaan Predator Seksual WN Jepang Incar Prostitusi Anak

Pemerintah Jepang mengingatkan bahwa hukum Jepang mengenai prostitusi anak berlaku secara ekstrateritorial, sehingga warga Jepang tetap dapat diproses secara hukum di Jepang atas tindakan yang dilakukan di luar negeri.

Anak Didefinisikan di Bawah 18 Tahun

Dalam penjelasan resmi tersebut disebutkan bahwa hukum Jepang mendefinisikan anak sebagai individu yang berusia di bawah 18 tahun.

Undang-undang tersebut melarang dan menghukum prostitusi anak, perantara atau ajakan prostitusi anak, kepemilikan dan produksi pornografi anak, penjualan anak untuk tujuan prostitusi, hingga penyebaran materi pornografi anak.

Pemerintah Jepang juga menekankan bahwa untuk beberapa pelanggaran tertentu, pelaku tetap dapat dihukum meskipun mengaku tidak mengetahui usia korban sebenarnya.

Tidak Perlu Ada Laporan Korban

Pihak Jepang juga menjelaskan bahwa kasus prostitusi anak bukan merupakan delik aduan.

Artinya, pelaku tetap dapat diproses hukum meskipun tidak ada laporan langsung dari korban.

Selain itu, kepolisian Jepang disebut terus memperkuat kerja sama investigasi dengan aparat penegak hukum luar negeri guna menindak kasus-kasus prostitusi anak lintas negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini