News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2026

Heboh di Malaysia, Gubernur Perlis Gunakan Shotgun untuk Tembak Sapi Kurban

Penulis: Bobby W
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUBERNUR TEMBAK SAPI - Video Bukti yang digunakan oleh Kepolisian Distrik Kangar terkait Insiden penembakan Sapo dengan Shotgun oleh Menteri Besar Perlis (pejabat setingkat Gubernur), Abu Bakar Hamzah pada Kamis (28/5/2026). Pihak berwenang di Malaysia melalui Kepolisian Distrik Kangar pun menyita senjata api terkait yang digunakan oleh Abu Bakar Hamzah.

Adapun hal yang dipermasalahkan adalah aturan terkait melakukan penembakan dengan senjata api di tempat umum.

Tindakan Abu Bakar Hamzah tersebut akan dikenai Pasal 39 Undang-Undang Senjata Api Tahun 1960 (Akta 206).

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman sebagai berikut:

  • Pidana penjara maksimal 1 tahun
  • Denda maksimal RM2.000 (sekitar Rp8.979.000)
  • Atau kedua-duanya

Baca juga: Ray Rangkuti: Rp100 M untuk Sapi Kurban Prabowo Habiskan 70 Persen Jatah DOP dan Banmaspres Setahun

Pihak Kepolisian Distrik Kangar juga menegaskan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari segala potensi ancaman.

"Kami menanggapi dengan serius setiap tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat," pungkas Kepolisian Distrik Kangar.

Menutup keterangannya, Yusharifuddin mengimbau masyarakat luas agar tidak berspekulasi atau menyebarkan pernyataan yang bersifat provokatif.

Yusharifuddin pun juga mendorong warga setempat yang memiliki informasi tambahan terkait insiden ini untuk segera melapor kepada pihaknya guna membantu proses hukum yang sedang berjalan.

(Tribunnews.com/Bobby)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini