TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) melayangkan teguran politik yang jarang terjadi kepada Presiden Donald Trump.
Untuk pertama kalinya sejak perang Iran dimulai, DPR berhasil mengesahkan resolusi yang bertujuan membatasi kewenangan Trump menggunakan kekuatan militer tanpa persetujuan Kongres, dikutip dari Al Jazeera.
Resolusi tersebut lolos dengan hasil 215 suara berbanding 208 dalam pemungutan suara yang digelar Rabu (3/6/2026) waktu Washington, Associated Press melaporkan.
Empat anggota Partai Republik membelot dan bergabung dengan Partai Demokrat untuk mendukung langkah tersebut.
The New York Times melaporkan bahwa pemungutan suara ini menjadi pukulan politik simbolis bagi Trump di tengah konflik Iran yang mendekati hari ke-100.
Perang Iran Picu Perlawanan di Kongres
Resolusi itu muncul setelah Trump memutuskan membawa AS bergabung dalam serangan terhadap Iran pada 28 Februari 2026.
Keputusan tersebut dilakukan tanpa meminta persetujuan resmi dari Kongres.
Baca juga: Dicap Gila oleh Trump, Netanyahu Buka Suara
Langkah Trump sejak awal menuai kritik karena Konstitusi AS memberikan kewenangan kepada Kongres untuk menyatakan perang.
Dilansir The Guardian, anggota Kongres dari Partai Demokrat, Gregory Meeks, yang memimpin pengajuan resolusi itu, menyebut konflik tersebut sudah berlangsung terlalu lama.
"Sudah cukup," kata Meeks saat debat di DPR.
"Sudah saatnya presiden melakukan hal yang benar," lanjutnya.
Menurut Meeks, rakyat Amerika kini menanggung dampak ekonomi perang melalui kenaikan harga energi dan kebutuhan pokok.
"Rakyat sudah lelah menderita karena perang pilihannya," ujar Meeks.
Empat Republik Membelot dari Trump
Keberhasilan resolusi ini tidak lepas dari dukungan empat anggota Partai Republik.
Baca tanpa iklan