News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewi Soekarno Tinggalkan Siaran Live Setelah Ditanya Soal Sengketa dengan Karyawan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JADI SOROTAN - Dewi Soekarno Putri atau Naoko Nemoto pada sebuah pesta di Tokyo Jepang. Terungkap bulan Maret 2026, Mahkamah Agung Jepang menguatkan putusan sebelumnya yang memenangkan pihak mantan karyawan Dewi Soekarno Putri. Dewi Soekarno diwajibkan membayar tunggakan gaji selama sekitar lima tahun beserta bunga kepada kedua mantan karyawannya. (Richard Susilo)

 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Terungkap bulan Maret 2026, Mahkamah Agung Jepang menguatkan putusan sebelumnya yang memenangkan pihak mantan karyawan Dewi Soekarno Putri.

Dewi diwajibkan membayar tunggakan gaji selama sekitar lima tahun beserta bunga kepada kedua mantan karyawannya.

Wanita yang dikenal di Jepang sebagai Madame Dewi menjadi perbincangan publik setelah tampil dalam siaran langsung YouTube milik kreator terkenal Jepang, Korekore.

Dewi merupakan istri ketiga mendiang Presiden pertama Republik Indonesia Sukarno diketahui muncul dalam siaran langsung Korekore Channel pada 11 Juni 2026 untuk menjelaskan perselisihan hukum dengan mantan karyawannya yang telah berlangsung sejak masa pandemi Covid-19.

Namun wawancara tersebut berakhir tidak terduga setelah Dewi Soekarno menghentikan sambungan video secara mendadak di tengah sesi tanya jawab.

Baca juga: Berkas Perkara Ratna Sari Dewi Soekarno Dilimpahkan ke Kejaksaan Jepang, Bantah Lakukan Kekerasan

Berawal Sengketa Karyawan Saat Pandemi

Kasus tersebut berawal pada Februari 2021 ketika Dewi Soekarno melakukan perjalanan ke Bali, Indonesia, setelah meninggalnya suami dan putrinya.

Setelah kembali ke Jepang, sejumlah karyawan disebut merasa khawatir terhadap risiko penularan Covid-19 dan menyatakan keberatan untuk masuk kerja.

Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum.

Dewi Soekarno sempat menggugat dua mantan karyawannya dengan tuntutan ganti rugi sekitar 6,6 juta yen.

Namun pada Maret 2026, Mahkamah Agung Jepang menguatkan putusan sebelumnya yang memenangkan pihak mantan karyawan.

Dalam putusan tersebut, Dewi Soekarno diwajibkan membayar tunggakan gaji selama sekitar lima tahun beserta bunga kepada kedua mantan karyawannya.

Emosi Saat Ditanya Soal Covid-19

Dalam siaran YouTube tersebut, Dewi Soekarno menjelaskan bahwa sebelum meninggalkan Jepang dan saat berada di Indonesia, dirinya telah menjalani pemeriksaan PCR sesuai ketentuan yang berlaku pada masa pandemi.

Namun suasana berubah ketika Korekore menanyakan apakah setelah kembali ke Jepang ia menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 kepada para karyawan yang merasa khawatir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini