Ia mengatakan bahwa hitung-hitungan BPKP itu tidak bisa disebut audit, karena angka yang disebut sebagai kerugian Negara itu adalah angka angka pembayaran BHP dalam list pelaku bisnis telekomunikasi.
Sedangkan anggota Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya juga terheran-heran melihat angka Rp 1,3 T yang disebut-sebut kerugian Negara itu.
“Harusnya BPKP cermat menghitung dan melihat lebih dalam, jangan hanya sekedar menjadi mesin hitung yang diminta kejaksaan,” ungkap Tantowi. Anggota DPR itu jelas menyatakan sikapnya, “Kami akan membantu masyarakat teknologi agar tak terdholimi,” kata Tantowi lagi.
Baca tanpa iklan