News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Manfaat Uji Kompetensi Wartawan? Kompas Gramedia Gelar UKW, 53 Persen Jurnalis Miliki Sertifikat

Editor: Domu D. Ambarita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana simulasi konferensi pers pada pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW)/uji kompetensi jurnalis (UKJ) secara mandiri Kompas Gramedia gelombang (batch) 5 di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Barat, Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

Modul terakhir di hari pertama yakni menulis berita. Peserta harus menuliskan berita hasil dari wawancara yang sudah dilakukan dengan jejaring. Tulisan yang dibuat harus menjadi utuh, dijahit dari pernyataan tiga narasumber yang sudah diwawancarai.

Pada hari kedua, kegiatan UKW dilaksanakan dengan menyelesaikan empat modul yang diberikan penguji.

Pembahasan pertama di hari kedua berfokus pada mendalami Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Peserta diminta menjelaskan aspek-aspek mengenai kode etik jurnalisitk, dan bagaimana bersikap sehari-hari dengan berpedoman pada KEJ. Di modul ini, peserta diharuskan memahami arti dan makna secara khusus dari KEJ.

Modul 1.7 berisi tentang menulis berita, modul 1.8 berisi tentang menyunting berita, modul 1.9 berisi tentang wawancara tatap muka, dan modul 1.10 berisi tentang menyiapkan isi rubrik atau kanal.

"Tadi dari 78 peserta yang dinyatakan tidak kompeten ada 1 orang. Syukur dari Tribun Network lulus semua. Senang sekali bisa ikut UKW ini walaupun bikin deg-degan," kata Eriz.

Siti Nawiroh (27 tahun), peserta UKW dari Tribun Jakarta merasa kegiatan ini bisa mengingatkan diri untuk menjadi jurnalis yang sesuai Kode Etik Jurnalistik. Meski awalnya sempat tegang, ia bisa melalui ujian dengan lancar karena telah dipersiapkan dengan matang.

"Dari UKW ini membuat aku tersadar kalau selama kerja 3 tahun menjadi jurnalis tuh, belum banyak ilmu gitu tentang dunia jurnalis," ucap Siti.

Untuk peserta UKW jenjang madya dan utama memiliki mata uji tersendiri, yang lebih mendalam daripada jenjang muda.

 

Apa isi kode etik jurnalistik?

Kode etik jurnalistik berisi butir-butir pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral profesi wartawan. Isi kode etiknya mengatur hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan. Terdapat 11 pasal kode etik jurnalistik.

Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu: 

Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. 

Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 

Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 

Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. 

Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 

Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap. 

Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. 

Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. 

Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. 

Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa. 

Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. 

Laporan Wartawan Tribun Network Fersianus Waku |  Siti Nawiroh | Tsaniyah Faidah | Wahyu Septiana | Muamarrudin Irfani | Nur Indah Farrah

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini