TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transformasi digital telah mengubah perilaku masyarakat dalam banyak hal dikehidupan sehari-harinya, media digital yang mudah diakses dan dioperasikan dapat memberikan kemudahan dan kepuasan bagi masyarakat.
Selain dimudahkan mendapatkan layanan, masyarakat juga dapat mengakses layanan dan informasi kapan saja selama 24 jam.
Maka dari itu, untuk tetap dapat bersaing di era digital ini dan layanan tetap diminati masyarakat, Kementerian ATR/BPN menawarkan kemudahan dalam layanannya, Jika dulu layanan pertanahan hanya dapat dinikmati dan diakses oleh mereka yang berlokasi dekat dengan Kantor Pertanahan.
Ke depannya semua lapisan masyarakat dapat menikmati layanan pertanahan melalui perangkat gawai yang memudahkan masyarakat.
Bukti dari keikutsertaan Kementerian ATR/BPN dalam menawarkan kemudahan dalam layananya di era digital ini, pada tahun 2019 Kementerian ATR/BPN meluncurkan Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el).
Layanan ini bertujuan mempermudah pengurusan sertipikat hak tanggungan (HT), dalam sistem HT-el meliputi pendaftaran hak tanggungan, peralihan hak tanggungan, perubahan nama kreditur, dan penghapusan roya.
Baca: Kementerian ATR/BPN Keluarkan Sertifikat Tanah Eks Eigendom 44 Hektare
Selain itu juga dalam memudahkan masyarakat dalam mendapatkan Informasi Pertanahan, Kementerian ATR/BPN meluncurkan layanan elektronik berupa (Informasi Zona Nilai Tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, dan Pengecekan Sertipikat Hak Atas Tanah), serta Modernisasi Layanan Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah selain itu guna mendukung kinerja dalam kegiatan pengolahan, mengakses, dan penyebaran serta pelestarian arsip kementerian ATR/BPN memanfaatkan teknologi dengan melakukan Digitalisasi Dokumen pertanahan sebagai bagian transformasi layanan berbasis online.
Dengan adanya layanan elektronik tersebut, masyarakat indonesia sudah dapat merasakan dampak positifnya, seperti kemudahan dalam pelayanan, tidak memakan banyak biaya serta mampu memangkas waktu tanpa harus mendatangi kantor BPN.
Baca: Sofyan Djalil: Omnibus Law Cipta Kerja, Solusi Kurangi Tingkat Pengangguran
Kini proses pengecekan pengurusan berkas dan sertipikat tanah menjadi lebih mudah dan cukup melalui genggaman Anda dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Jika sertipikat tanah belum terdaftar pada aplikasi, Anda dapat melaporkannya langsung melalui aplikasi ini dengan menyertakan informasi rinci sertipikat dan foto bukti sertipikat Anda.
Namun untuk dapat menggunakan fitur Info Berkas dan Info Sertipikat, Anda wajib mengkonfirmasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kantor pertanahan terdekat untuk proses aktifasi. Selain itu Sentuh Tanahku menyajikan fitur untuk partisipasi plot bidang tanah jika sertipikat tanah Anda belum terdata sebagai persil bidang pada peta yang bisa diperiksa pada fitur Lokasi Bidang Tanah.
Berbagai informasi syarat-syarat pengurusan pelayanan juga disajikan beserta simulasi biaya yang interaktif sehingga Anda dapat memprediksikan besaran biaya yang diperlukan untuk pengurusan layanan tersebut.
Tidak sampai disitu Kementerian ATR/BPN dalam rangka Transformasi Digital terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat indonesia, pada tahun 2020 perkembangan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) sudah berlaku secara nasional dengan pencapaian sebesar 27%, serta perkembangan Digitalisasi Dokumen/Warkah yang sebelumnya hanya dilakukan di 14 kantah pada tahun 2019, kini sudah mencapai 82 kantah yang sudah menerapkan layanan elektronik Digitalisasi Dokumen/Warkah.
Kemudian, Pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh layanan pertanahan sudah menerapkan layanan elektronik, serta mampu memaksimalkan layanan elektronik berupa digitalisasi Dokumen/Warkah sebesar 60 persen dari total seluruh dokumen/warkah yang ada, Kementerian ATR/BPN juga gencar melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia, hal itu demi terciptanya kota lengkap yang ditargetkan akan terdapat 150 kota lengkap di mana seluruh bidang tanah sudah terdaftar.