News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Upik Berharap Keadilan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Zuard membopong jenazah Upik, bayinya ke liang lahat di pemakaman di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013). Upik yang lahir prematur di RSB Kartini, Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2013), dinyatakan telah meninggal. Setelah dibawa ke rumah, bayi yang telah terbungkus kafan ternyata masih bernapas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ali Zuard (32), ayah bayi bernama Upik, berharap mendapatkan keadilan, usai melaporkan dugaan malapraktik terhadap Rumah Sakit Bersalin Kartini, ke SPK Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2013).

"Saya harap ada keadilan. Saya ingin kasus ini segera ditangani dengan jelas," ujar Ali yang bekerja sebagai pegawai konveksi, di Mapolda Metro Jaya.

Saat ditanya apakah pihak RS telah meminta maaf pada dirinya dan keluarga, Ali mengaku sama sekali belum menerima permintaan maaf.

Jika nanti pihak RS meminta maaf pada keluarga, apakah Ali akan memaafkan dan tidak memproses hukum? Ali menjawab belum tahu.

"Kalau soal itu, nanti saya tanya ke pengacara dulu," kata Ali.

Ketika ditanya sekilas mengenai kejadian yang dialami anaknya, Ali mengatakan bahwa saat di RS, ia mendapati bayinya sudah terbungkus rapi menggunakan kain, dan di atasnya ada surat kematian.

Ali pun tidak mengetahui siapa dokter atau perawat yang meletakkan surat itu. Ali lalu bergegas ke rumah, dan menitipkan bayinya ke warga, sedangkan ia sibuk mengurus proses pemakaman anak keduanya.

"Abis dari rumah sakit, saya tidak lihat lagi. Saya titipkan ke warga, saya cari orang untuk pemakaman. Kata warga bayi saya hidup, bernapas lagi, normal, lalu dibawa kembali ke RS itu. Di sana saya malah diberi daftar beberapa RS rujukan," ungkap Ali.

Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Ali menuturkan, laporannya ke SPK Polda Metro diterima dengan nomor laporan LP/621/II/2013/PMJ/Dir.Reskrimum. Dalam laporan itu, pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa surat kematian bayi Upik, dan menghadirkan tiga saksi.

"Laporan kami diterima. Kami tinggal tunggu proses selanjutnya, pemeriksaan saksi pelapor dan saksi lain," ucap Ramdan.

Ramdan menambahkan, jika terbukti melakukan malapraktik, pelakunya bisa dikenakan pasal 80 UU 23/1992 tentang Kesehatan, dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"UU kesehatan ancaman hukuman 15 tahun, denda Rp 500 juta. Kalau KUHP di atas 5 tahun penjara," jelas Ramdan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini