Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dibandingkan obat-obatan, produk kosmetika palsu paling banyak beredar di pasaran. Bahkan, diperkirakan prosentasenya antara 15-20 persennya dari kosmetika yang beredar.
"Produk kosmetik ilegal itu diedarkan baik secara konvensional ataupun melalui toko modern. Kalau kasus terbanyak adalah penjualan direct dan online," tutur Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAKI) Putri K Wardani di Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Disinggung uang yang ditransaksikan, Putri memperkirakan nilainya cukup besar karena memang omset produk kosmetik saja mencapai Rp 80 triliun. "Ya bisa diitung antara 15-20 persennya," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, sudah banyak korban yang berjatuhan akibat penggunaan obat illegal ini. "Ada pula yang harus dirawat inap. Kosmetik illegal bisa mengancam nyawa. Tidak bisa main-main," katanya.
Lebih lanjut Presiden Direktur PT Mustika Ratu ini menyatakan kosmetik palsu juga akan berefek pada ekonomi. Khususnya terkait dengan perolehan pajak yang diperoleh pemerintah.