News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perlu Pengawasan Agar Kualitas Obat Pada Sistem JKN Terjamin

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penggunaan obat berkualitas pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang tidak perlu diragukan, namun tetap harus ada pengawasan agar tidak berpengaruh pada kualitas pelayanan.

"Secara normatif obat-obat yang beredar itu harus mengantongi Surat Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan," kata Dewan Penasihat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Mohamad Dani Pratomo di Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Keluhan pasien yang menerima obat tak berkualitas, menurutnya tidak terlalu tepat. Itu muncul hanya karena faktor kebiasaan saja. Jika sebelum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) beroperasi,  pasien bisa ditawari obat generik atau obat paten.

"Sekarang, di era JKN, obat yang diberikan obat generik. Tetapi, ini tak masalah karena memiliki kualitas yang sama. Jadi, itu hanya faktor psikologis saja. Dan, memang tidak mungkin pasien akan diberikan obat yang tidak berkualitas. BPJS-K juga harus melakukan efisiensi," katanya.

Menurutnya, jika obat yang diberikan tidak berkualitas jelas akan berefek pada lamanya masa penyembuhan, yang berarti tidak efisien, dan ini akan berpengaruh pada pelayanan kepada pasien.

"Tapi munculnya 'keluhan' itu sesuatu yang wajar mengingat BPJS-K baru beroperasi dalam hitungan bulan. Meski begitu, 'kewajaran' ini tetap terus dievaluasi. Jika belum ada perubahan, berarti ada sistem yang tidak berjalan, yang akan berpengaruh pada kualitas pelayanan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini