TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Middle East Respiratory Syndrome (MERS) COV telah menjadi Public Health Emergency of International Concern/PHIEC perlu menjadi perhatian. Peningkatan kewaspadaan terutama bagi jajaran Kementerian Kesehatan serta otoritas jasa pelabuhan laut dan udara yang menjadi lokasi orang keluar masuk Indonesia.
"Bagi warga Indonesia yang akan berangkat umroh, sebaiknya memperhatikan peringatan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi yang tidak direkomendir untuk masuk kawasan Timur Tengah adalah mereka yang berusia dibawah 4 tahun, diatas 60 tahun, dan yang memiliki riwayat penyakit kronis," kata Menkokesra Agung Laksono di Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Jika ada warga negara Indonesia dimanapun berada, dan merasa ada gejala sebagaimana telah di sosialisasikan, segera melapor ke RS terdekat agar di rujuk ke sejumlah RS yang ditunjuk khusus untuk penanganan virus ini.
"Perlu mengedepankan pola hidup sehat diantaranya dengan rajin membersihkan diri, mencuci tangan serta menjaga lingkungan sekitar juga merupakan hal-hal yang harus diperhatikan dalam rangka pencegahan," katanya.
MERS-CoV disebut-sebut berpotensi menjadi kedaruratan Kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern / PHIEC). MERS-CoV diduga kuat berasal dari hewan ke manusia dengan adanya analisis genetik virus hewan dan manusia. Pemerintah dan dunia internasional melakukan upaya pencegahan walaupun belum ada travel ban.
Sebelum pemerintah Saudi Arabia dan Timur Tengah menetapkan travel restriction kepada pengunjung ke Negara tersebut, dianjurkan jemaah haji atau umroh dan mereka yang bepergian ke Timur Tengah untuk meningkatkan kewaspadaan Universal (Universal Precaution) seperti kebersihan tangan, etika batuk, etika bersin, penggunaan masker dan hindari kontak dengan hewan.
Pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya yang diperlukan untuk mencegah penyebaran MERS-CoV di Masyarakat dengan meningkatkan kemampuan deteksi melalui pintu pintu masuk di negara kita seperti pelabuhan laut dan Udara.
Di tempat-tempat tersebut telah ada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang melakukan pengamatan dan pemindaian (screening) melalui antara lain pemindai Panas (Thermal Scanner), kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) dan pengembangan sistem Rujukan ke Rumah Sakit untuk bisda melakukan isolasi untuk tata laksana penanganan tersangka penderita MERS-CoV.(Eko Sutiyanto)