News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas Pengendalian Tembakau Tuding Kemenko Polhukam Tak Paham Zat Adiktif Rokok

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stop merokok, sekarang juga!

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengaruh bahan adiktif seperti nikotin di dalam rokok dinilai sangat berbahaya. Sehingga beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2015 tentang Larangan Reklame Rokok di Jakarta.

Namun, Pergub tersebut saat ini dipertanyakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Alasannya, Kemenko Polhukam menerima keluhan dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) yang merasa terbatasi gerak iklannya.

Atas rencana ini, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau menganggap Kemenko Polhukam tidak paham soal bahaya zat adiktif.

"Dia tidak kenal pengaruh bahan adiktif terhadap bangsa. Dia kira barang jasa," kata Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Hakim Sarimuda Pohan di Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).

Hakim mencontohkan Tiongkok yang pernah hancur akibat beredarnya zat adiktif di negara tirai bambu tersebut. Sehingga masyarakat di sana, kata Hakim, lebih memilih untuk mengisap candu untuk menenangkan diri daripada kerja.

Selama ini, kata Hakim, industri rokok selalu menakuti pemerintah terkait pembatasan rokok di Indonesia. Salah satunya dengan alasan pengangguran yang akan banyak jika industri rokok dibatasi.

"Industri rokok terus bertambah. Tapi, petani tetap miskin dan importir tetap kaya," kata Hakim.

Selain itu, menurut Hakim, iklan rokok juga dikuasai oleh pengusaha besar. Sehingga selama ini iklan hanya dinikmati keuntungannya oleh para pengusaha di Indonesia.

"Sekarang yang bermain itu importir, pabrik rokok, pemodal usaha. Bukan petani. Yang beriklan ada enggak petani?" ucap Hakim.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sempat mengadakan rapat terkait larangan reklame rokok dengan beberapa pemerintah daerah, Selasa 14 April 2015.

Menurut Humas Kemenko Polhukam Fathnan Harun, permasalahan ini dibahas setelah ada keluhan dari AMTI yang merasa dibatasi, padahal rokok dianggap bukan produk ilegal.

Nantinya, Kemenko Polhukam akan menjembatani permasalahan ini sehingga dapat ketemu jalan keluar dari permasalahan itu. "Nanti kita bisa mediasi. Temukan jalan keluarnya sama-sama," ungkap Fathnan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini