News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaji Dokter Harus Ditingkatkan Untuk Antisipasi Gratifikasi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ilham Oetama Marsis, Sekjen IDI, Adib Khumaidi, Wakil Sekjen IDI, Kemas Abdurrohim, Sekretaris Biro Hukum dan Pembinaan Anggota, Afrilia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ilham Oetama Marsis, mengatakan gratifikasi berbentuk sponsorship dari perusahaan farmasi, adalah sesuatu yang banyak diterima oleh seorang dokter selama ini.

Mengacu pada Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, diatur bahwa seorang dokter wajib menempuh pendidikan berkelanjutan. Ilham Oetama Marsis mengatakan untuk sebagian dokter, biaya untuk pendidikan berkelanjutan tergolong mahal, dan untuk kasus tersebut, sponsorship sangat dibutuhkan.

Selain itu di Kode Etik Kedokteran Indonesia juga diatur soal kewajiban seorang dokter, mengikuti temu ilmiah seperti seminar, simposium dan lokakarya. Partisipasi dokter di temu ilmiah, akan dinilai oleh kredit yang, yang dibutuhkan untuk memperpanjang izin praktik.

Biaya untuk menghadiri berbagai temu ilmiah tersebut, tidak selalu murah. Sebagai contoh untuk dokter di daerah, ia harus merogoh kocek yang lebih dalam, untuk menghadiri acara di ibukota. Selain itu, untuk menghadiri acara di luar negri, dokter juga butuh sponsor.

"Dalam hal ini apakah negara akan turut berperan serta, negara belum punya cukup uang," ujar Ketia Umum IDI, di sekretariat Pengurus Besar IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016),

Untuk dokter pemula yang gajinya hanya sekitar Rp 3,5 juta, tentunya tidak mungkin jika ia harus mendanai sendiri sekolahnya, atau biaya untuk menghadiri temu ilmiah di luar kota.

"Pemerintah tidak memberikan dana, solusinya tingkatkan oenghasilan dokter, THP (take home pay) rasional," jelasnya.

Walaupun menerima gratifikasi, ia memastikan dokter bisa menjaga kemandiriannya. Hal tersebut sudah diatur di Kode Etik Kedokteran (Kodeki), dan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara IDI dan perusahaan farmasi.

"Sepanjang yang kami laksanakan, sponsorship yang berlaku menunjang program P2KB (Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan)," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini