Pelakunya adalah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di lima lokasi.
Lima lokasi yang dimaksud antara lain Subang, Jakarta, Tanggerang Selatan, Bekasi, dan Semarang.
Pengawasan vaksin akibat perbuatan kriminal ataupun di jalur ilegal dilakukan Badan POM bekerja sama dengan kepolisian karena dalam pengawasan perbuatan kriminal ini diperlukan tindakan kepolisian antara lain penyitaan dan penahanan apabila diperlukan yang mana Badan POM tidak memiliki kewenangan. (*)
BERITA REKOMENDASI