TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Produk Bernutrisi untuk Ibu dan Anak (APPNIA) bersama sama idEA (Asosiasi e-Commerce Indonesia) - sebagai wadah pelaku perdagangan online - baru saja menggelar workshop bertajuk 'Sosialisasi Kebijakan Pemasaran Susu Formula untuk Anak Usia 0-12 bulan melalui Promosi Online' di Hotel JS Luwansa, Jakarta Pusat.
Workshop ini digagas terkait adanya sejumlah peraturan nasional maupun internasional yang telah mengatur tentang susu formula untuk anak usia di bawah 1 (satu) tahun.
Pasalnya, perlu diketahui, bahwa susu formula anak usia 0-12 bulan hanya bisa diperoleh melalui rekomendasi tenaga medis dan tidak boleh dipasarkan secara komersial melalui media apa pun.
Peraturan tersebut termaktub dalam Kode Etik Internasional Pemasaran Pengganti ASI oleh WHO, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
Pelanggaran yang terjadi seputar pemasaran susu formula di media online juga tak lepas dari ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman para pedagang online mengenai peraturan-peraturan yang berlaku.
Padahal, masing-masing perusahaan yang memproduksi susu formula telah memiliki kebijakan dan kode etik yang mengacu sepenuhnya pada peraturan-peraturan tersebut.
Maurits Klavert, Ketua APPNIA mengatakan, APPNIA selalu menjunjung tinggi etika dalam memasarkan susu formula untuk anak usia 0-12 bulan.
"Melihat pesatnya bisnis jual beli online, kami berharap agar pemasaran susu formula di semua channel, termasuk e-commerce bisa tetap mematuhi peraturan yang berlaku," kata Maurits dalam keterangan tertulisnya kepada Wartakotalive.com Jumat (10/2/2017).
Kerja sama APPNIA dengan idEA menghasilkan pedoman cara-cara yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pemasaran susu formula untuk anak usia 0-12 bulan di media online.
Di antaranya adalah dilarang memajang produk di area promosi, dilarang menggunakan gambar dan memberikan deskripsi yang berlebihan dan tidak sesuai label, dilarang melakukan promosi penurunan harga, dilarang memberi hadiah bonus, serta dilarang memberikan produk secara cuma-cuma.
Agar lebih mudah dipahami, pedoman-pedoman tersebut dituang menjadi materi infografis dengan desain menarik dan mudah dibaca.
"APPNIA akan selalu mendorong program nasional pemberian ASI eksklusif untuk bayi 0-6 bulan secara aktif."
"Sudah tugas kami memastikan semua anggota APPNIA mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan WHO Code tentang pemasaran pengganti ASI "
"Upaya ini dilakukan dengan bermitra secara aktif dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya. Salah satu perwujudan komitmen kami dalam memastikan pemasaran susu formula yang sesuai peraturan adalah melalui kerja sama kami dengan idEA ini," kata Maurits.
Sementara itu, Setyo Harsono, Ketua Bidang Kerja Sama Eksternal IdEA mengatakan bahwa dengan pertumbuhan yang cepat di dunia E-Dagang, maka idEA menyambut baik inisiatif dari APPNIA dalam memberikan edukasi etika beriklan tetang produk susu formula sebagai bagian untuk mendukung program menyusui ASI eksklusif di Indonesia.
idEA sebagai asosiasi yang menaungi pelaku usaha industri E-Commerce dan pendukungnya terus berupaya mengajak anggotanya dan masyarakat umum agar selalu mengutamakan aspek perlindungan konsumen di dalam dunia E-Dagang, sebagaimana yang tercantum dalam hal perlindungan kosumen yang merupakan salah satu pilar Peta Jalan E-Commerce di Indonesia.
"Diharapkan sosialiasi dan edukasi dari berbagai stakeholder seperti Pemerintah, APPNIA, idEA, dan Dewan Periklanan Indonesia dapat memberikan pandangan dan informasi atas peraturan perundangan undangan dan etika dalam beriklan di dunia digital dalam mempromosikan dan menjual barangnya," kata Setyo.