TRIBUNNEWS.COM -- Baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan tertangkapnya pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia atas kepemilikan tablet Dumolid.
Berita ini sangat cepat tersebar dengan berbagai versinya. Beberapa berita menyebutnya sebagai golongan narkotik dan menyamakannya dengan obat-obat semacam shabu atau ecstasy.
Tulisan ini mencoba meluruskan dan mengupas tentang Dumolid, kegunaannya, dan potensi disalahgunakannya serta bagaimana seharusnya memperlakukannya.
Berisi nitrazepam
Dumolid adalah nama dagang untuk obat yang bernama nitrazepam. Nitrazepam sendiri secara kimia adalah termasuk obat golongan benzodiazepine yang bekerja menekan system syaraf pusat. Istilah benzodiazepine berasal dari struktur kimia golongan obat ini yang memiliki gugus cincin “benzen” dan “diazepin”.
Obat ini memiliki khasiat antara lain sebagai obat penenang, obat tidur, dan anti kejang.
Dalam regulasi penggolongan obat, nitrazepam (Dumolid) dan obat-obat golongan benzodiazepin tadi termasuk obat psikotropika, yaitu obat yang bisa mempengaruhi psikis/ kejiwaan seseorang.
Seperti halnya obat golongan narkotika, pengaturan peredarannya sangat ketat karena berpotensi untuk disalahgunakan.
Obat golongan benzodiazepine
Ada baiknya mengenal bahwa selain Dumolid (nitrazepam), ada banyak obat lain yang tergolong obat benzodiazepine.
Jadi Nitrazepam tidak sendirian.Obat-obat lain yang tergolong benzodiazepine antara lain adalah diazepam, alprazolam, midazolam, klonazepam, estazolam, klordiazepoksid, dll, yang terdapat dalam berbagai nama dagang.
Mereka berbeda dalam hal kecepatannya menimbulkan efek, berapa lama efeknya, dan tujuan obat digunakan. Beberapa yang termasuk memiliki aksi pendek adalah midazolam dan klorazepat dengan durasi 3-8 jam.
Sedangkan yang beraksi sedang adalah lorazepam dan alprazolam, dengan durasi 11-20 jam. Sementara nitrazepam bersama diazepam, klonazepam dan klordiazepoksid termasuk yang memiliki aksi panjang, sampai 1-3 hari.
Obat yang legal