TRIBUNNEWS.COM - Setelah berita tertangkapnya Tora Sudiro, sekarang banyak orang yang penasaran terhadap obat yang bisa membuat Tora berurusan dengan Polisi.
Pasalnya obat tersebut tidak pernah terdengar sebagai barang haram, dan legal dijual di Indonesia.
Memang obat yang dikomsumsi Tora adalah Nitrazepam.
Obat ini memiliki banyak nama dagang, dan berbeda-beda di setiap negara.
Menurut situs drugs.com, ada 80 merek dagang untuk Nitrazepam.
Di Indonesia merek dagangnya adalah Dumoloid yang dikonsumsi oleh Tora Sudiro.
Termasuk Obat Golongan Depesi
Nitrazepam biasanya dipakai sebagai hipnotik (golongan obat depresi) untuk terapi jangka pendek gangguan insomnia, depresi, cemas, serta iritabilitas. Hal ini pula yang menjali alibi Tora kepada pihak berwajib.
Dengan mengonsumsi obat ini, penggunanya akan merasa tenang, mampu memperbaiki kualitas tidur, bisa membuat nyaman.
Akan tetapi Nitrazepam mempunyai efek ketergantungan pada penggunanya, dimana dosisnya semakin meningkat, bisa menimbulkan gangguan kepribadian juga.
Pun jika sampai berhenti menggunakan obat tersebut secara serampangan, penggunanya bisa gelisah, diare, bahkan depresi.
Efek jangka pendek lainnya dari obat ini adalah bisa membuat kemampuan penilaian menurun, reaksi acuh tak acuh, daya konsentrasi menghilang, serta reaksi koordinasi pengendalian terganggu.
Sedangkan efek jangka panjangnya yakni penderita menjadi mudah tersinggung, dan memiliki perilaku membingungkan.
Oleh karena alasan itu FDA melarang keras siapapun menggunakan obat ini secara serampangan, apalagi tidak dalam pengawasan dokter ahli.