TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga semester I tahun 2017, biaya yang dihabiskan untuk penyakit katastropik telah mencapai Rp 12,7 triliun atau 24,81% dari total biaya rumah sakit.
Padahal penyakit katastropik seperti diabetes melitus dan hipertensi bisa dicegah melalui penerapan pola hidup sehat.
"BPJS Kesehatan juga fokus untuk menjaga masyarakat yang sehat tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif yang dilaksanakan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, Minggu (5/11/2017).
Penyakit katastropik cenderung muncul akibat faktor kebiasaan perilaku hidup tidak sehat, seperti merokok, makanan tidak sehat, kurang olahraga, dan sebagainya.
"Jika dibiarkan, hal ini dapat membawa dampat serius terhadap kualitas kesehatan penduduk Indonesia maupun keberlangsungan program JKN-KIS," katanya.
Baca: Sri Mulyani Nilai Logis Cukai Rokok untuk Iuran BPJS Kesehatan
Sementara bagi masyarakat yang berisiko menderita dapat mengelola risiko tersebut melalui Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) yang juga merupakan bagian dari upaya promotif preventif BPJS Kesehatan.
“Kesehatan menjadi salah satu pilar yang menentukan kemajuan suatu bangsa, sebab kesehatan mempengaruhi produktivitas penduduknya. Ke depannya kami berharap kesadaran masyarakat untuk membudayakan pola hidup sehat dapat meningkat dari waktu ke waktu,” ujar Fachmi.
BPJS Kesehatan menyambut baik kehadiran Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) karena lembaga tersebut memiliki misi yang sama dengan BPJS Kesehatan, yakni mendorong masyarakat menerapkan gaya hidup sehari-hari.
“Konsep yang diusung LK2PK sejalan dengan implementasi program promotif preventif yang selalu digalakkan BPJS Kesehatan untuk menekan jumlah penderita penyakit katastropik di Indonesia," katanya.
Baca: Bea Cukai Malang Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dalam Bangunan Kosong
LK2PK dapat turut mengoptimalkan pelaksanaan JKN-KIS, serta membimbing perilaku masyarakat untuk berubah ke arah yang lebih sehat.
Layanan yang disediakan oleh LK2PK antara lain layanan manajemen bencana, kampanye kesehatan, pemberdayaan masyarakat dalam hal kesehatan, penanganan pengaduan masyarakat soal kesehatan, serta melakukan penelitian dan pengkajian hal-hal terkait kesehatan.
LK2PK juga siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh jaminan perawatan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.