News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dinyatakan Bukan Produk Susu, Ini yang Perlu Diperhatikan pada Susu Kental Manis

Penulis: Ria anatasia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk bijak mengonsumsi susu kental manis (SKM) dan produk sejenisnya.

Melalui surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000, lembaga tersebut menyatakan susu kental manis bukanlah produk susu.

Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Suratmono mengatakan surat edaran itu dikeluarkan untuk melindungi konsumen, agar tak keliru dalam memilih produk khususnya untuk anak.

"Ini disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi SKM. Tidak dilarang, tapi harus bijak mengonsumsinya," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/7/2018).

Baca: BPOM Keluarkan 4 Larangan kepada Produsen, Importir, dan Distributor Susu Kental Manis

Sebagaimana tertera dalam surat edaran, ada empat hal yang perlu diperhatikan produsen, importir, distributor hingga konsumen terkait peredaran SKM di Indonesia.

Pertama, produk SKM dilarang menampilkan anak pada usia di bawah lima tahun dalam bentuk iklan ataupun bentuk lainnya.

Produsen juga tak diperbolehkan menggambarkan SKM seperti produk susu lainnya, seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, serta susu pertumbuhan, yang setara sebagai pelengkap gizi dan nutrisi anak.

"SKM berbeda dengan susu segar karena SKM tidak diperuntukan dalam bentuk minuman. SKM diperuntukan sebagai pelengkap sajian," terangnya.

Selain itu, dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

Untuk soal iklan, produk kental manis dilarang ditayangkan pada jam tayang yang biasa ditonton anak-anak .

Produsen, importir, dan distributor produk kental manis itu harus menyesuaikan larangan BPOM paling lambat hingga enam bulan sejak surat tersebut ditetapkan, yaitu pada Oktober mendatang.

"Ya tenggat waktunya Oktober nanti kita lihat bagaimana responnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini