TRIBUNNEWS.COM - Para orang tua di tanah air dilanda kecemasan akibat kabar yang mengatakan Vaksin Measles Rubella (MR) belum mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Bahkan dinas Kesehatan provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menghentikan sementara program vaksinasi MR.
Melalui surat tertanggal 25 Juli 2018, MUI menegaskan bahwa vaksin MR belum pernah diuji terkait kehalalannya, seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
“Keharusan untuk uji kehalalan merujuk pada surat komisi fatwa Nomor U-13/MUI/KF/VII/2017 serta Undang-undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Sekretaris Umum MUI Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Luthfi kepada Kompas.com, Kamis (2/8/2018).
Meski kini sedang menuai kontroversi, orang tua sebaiknya mengetahui fakta seputar imunisasi MR.