TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengakui, vaksin measles dan rubella (MR) belum mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Diketahui Menteri Kesehatan berada dibawah koordinasi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) PUan Maharani.
"Belum. Belum keluar serifikat halal dari mereka. Tetapi prosesnya apa yang dimintakan sudah kami kerjakan," kata Nila di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Menurut Nila, dokumen untuk kebutuhan sertifikat halal vaksin MR harus disiapkan langsung oleh sang produsen, yakni Serum Institute of India (SII). Kemenkes pun sudah mengirimkan surat kepada SII yang berisi permintaan agar mereka menyiapkan dokumen terkait dan mengirimnya ke MUI.
"Saya sudah kirim surat ke SII dan kita menunggu jawaban. Saya juga tentu meminta WHO mengatakan kita punya masalah seperti ini, supaya bisa, bukan menekan sih, artinya meminta betul dari SII ini untuk membantu," kata Nila. Nila meyakini, proses sertifikasi halal vaksin MR ini akan berlangsung cepat meskipun tidak bisa memberikan tenggat waktunya.
Sambil menunggu proses sertifikasi selesai, menurut dia, Kemenkes akan tetap terus memberikan vaksin MR kepada masyarakat.
Namun, ia memaklumi jika ada masyarakat yang menolak.
"Tapi bagi yang tidak (menolak) kita jalan terus," ujarnya.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan belum ada permintaan dari Kemenkes untuk melakukan uji halal vaksin imunisasi MR ke LPPOM MUI.
"Semestinya jauh-jauh hari ada pengajuan surat pada MUI terutama LPPOM untuk diperiksa vaksin ini tapi suratnya enggak pernah masuk. Bagaimana menindaklanjuti?" ujarnya di Kantor MUI, Jakarta, Senin (6/8/2017).
Akibat belum adanya pengajuan, MUI mengatakan vaksin imunisasi MR belum bisa dipastikan halal.
Oleh karena itu, MUI mendorong agar Kemenkes segara melayangkan surat permintaan pengkajian.
MUI, kata Anwar, sudah menyurati Kemenkes.
Surat itu ditindaklanjuti oleh Menkes yang datang ke kantor MUI.
Kedua belah pihak sepakat agar vaksin imunisasi MR diteliti dan diperiksa.
Namun, hingga Senin (6/8/2018), MUI mengaku belum mendapatkan surat permintaan pengkajian dari Kemenkes. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes: Sertifikat Halal Vaksin MR Sedang Diproses",