Perdirjampel nomor 2 dengan quota akan mengakibatkan angka kebutaan semakin meningkat.
Kebutaan menurunkan produktivitas dan meningkatkan risiko cedera dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
3. Pasien yang hanya mendapat pelayanan rehabilitasi medik maksimal 2 kali/minggu sesuai Perdijampel nomor 5, akan dirugikan karena hal tersebut tidak sesuai dengan standar pelayanan rehabilitasi medik.
Akibatnya hasil terapi tidak tercapai secara optimal dan kondisi disabilitas sulit teratasi.
Dokter:
1. Dokter berpotensi melanggar Sumpah dan Kodeki yaitu melakukan praktek kedokteran tidak sesuai standar profesi.
2. Kewenangan dokter dalam melakukan tindakan medis diintervensi dan direduksi oleh BPJS Kesehatan.
3. Meningkatkan konflik antara dokter dengan pasien serta dokter dengan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
Baca: Aturan Baru BPJS Kesehatan Bingungkan Pasien
IDI Minta Aturan Baru Dicabut
BPJS Kesehatan sebelumnya menjamin operasi semua pasien katarak.
Kini operasi hanya dibatasi pada pasien yang memiliki visus di bawah 6/18.
Jika belum mencapai angka tersebut, pasien tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.
Sementara pada jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, yang sebelumnya berapa kali pun pasien terapi akan dijamin BPJS Kesehatan, ke depan yang dijamin hanya dua kali dalam seminggu.
Pada kasus bayi baru lahir, bayi yang lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya.