News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Baru BPJS

Tak Naikkan Iuran, Pemerintah Kucurkan Dana Tutupi Defisit, Mungkinkah Aturan Baru BPJS Dibatalkan?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan

Hasilnya, ‎Pemerintah akan mengucurkan dana untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan yang diperkirakan hingga 2018 mencapai Rp 11,2 triliun.

‎Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, laporan keuangan BPJS Kesehatan saat ini sedang diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui defisitnya secara pasti.

"Ya semuanya direview BPKP, jadi ini akan disampaikan, akan ada kucuran dana dari pemerintah, ini direview berapa kucuran dana pemerintah dari awal tahun sampai proyeksi akhir tahun," ujar Irfan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Sementara terkait pos anggaran dari APBN yang aka‎n diambil untuk menutupi defisit keuangan BPJS Kesehatan, menurut Irfan bukan berasal dari hasil cukai hasil tembakau ataupun cukai lainnya.

‎Dengan adanya kucuran dana dari pemerintah, kata Ifran, BPJS Kesehatan mengesampingkan opsi kenaikan iuran peserta di setiap kelas, meskipun hal tersebut dapat dilakukan ketika terjadi defisit.

"Kalau dalam PP (Peraturan Pemerintah) emang tiga (opsi), penyesuaian iuran, penyesuaian manfaat, sama bantuan dana pemerintah, yang diambil ya bantuan pemerintah, yang penting anggaran seimbang," ujar Irfan.

Defisit keuangan BPJS Kesehatan terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp 11,2 triliun, naik dari tahun 2017 sebesar Rp 9 triliun dan tahun 2016 sebesar Rp 9,7 triliun.

Mungkinkah aturan baru BPJS dicabut?

Irfan belum dapat mengungkapkan nilai yang dikucurkan oleh pemerintah nantinya, dimana keputusan tersebut akan disampaikan pada rapat bersama Menko PMK Puan Maharani pada Kamis mendatang.

"Nanti hari Kamis rapat, mudah-mudahan BPKP sudah ada. Nanti kucuran dana dari pemerintah bukan dalam bentuk PMN, skemanya dari APBN," papar Irfan.

(Tribunnews.com/Seno/Nakita/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini