"Sekarang diuji coba dulu untuk dapat melakukan rujukan ke RS bagi pasien yang secara indikasi medis memerlukan pelayanan spesialis. (Sistem rujukan) menggunakan IT atau online," ujar Iqbal.
Rujukan online ini tetap memerhatikan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan.
Dengan diterapkannya rujukan online, pihak RS memasukkan data ke dalam sistem aplikasi.
Data tersebut berisi rata-rata waktu pelayanan pasien dapat dilayani pada suatu RS dalam durasi jam pelayanan yang ada di poli RS tersebut.
"Agar bisa disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing RS," lanjutnya.
Sistem akan menampilkan dokter spesialis atau sub-spesialis yang tersedia, sehingga FKTP dapat memilih sesuai kebutuhan medis.
Sistem ini terkoneksi secara nasional, di mana setiap rumah sakit dan FKTP dapat melakukan koordinasi untuk memastikan pelayanan kesehatan rujukan yang dibutuhkan oleh peserta BPJS.
Lama pelayanan waktu tersebut didasarkan pada pengalaman RS melayani pasien selama ini.
Iqbal menambahkan, waktu pelayanan ini sebenarnya membantu RS mengukur kapasitas pelayanan kepada para pasiennya.
Ia berharap, koordinasi dan komunikasi antara para pihak yang terlibat dalam pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan terus meningkat.
"Keberlangsungan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini menjadi tanggung jawab kita semua," ujar Iqbal.
(Nakita.id/Fadhila Auliya Widiaputri)
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul: Penjelasan BPJS Soal Isu Pembatasan Waktu Pasien Bertemu Dokter