“Kontrol terhadap Vape dan produk tembakau alternatif lainnya merupakan suatu keharusan demi melindungi hak kesehatan, hak anak, hak perempuan, dan hak seseorang untuk mendapatkan udara dan lingkungan yang bersih,” katanya.
Ifdhal juga menekankan bahwa perilaku merokok, baik vape maupun rokok konvensional, bukan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga keberadaan produk tembakau dalam bentuk apapun harus dibatasi.
Baca tanpa iklan