News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Depresi karena Ijazah Ditahan, Dokter Muda di Papua Meninggal Dunia, Jokowi Diminta Cabut Aturan Ini

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan dokter yang tergabung dalam Pergerakan Dokter Muda Indonesia berdemo di depan pintu barat Monas, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018), menuntut ijazah dokter mereka dikeluarkan

Namun, yang terjadi selama ini, dia tidak diizinkan mengikuti ujian yang dimaksud oleh tempatnya menimba ilmu.

Lalu pada 12 Januari 2018, Clemens mencoba menghadap ke seorang dosen di sana untuk meminta Surat Keputusan Yudisium Profesi atau ijazah. Namun, Clemens diminta mencari bukti bahwa pernah diyudisiumkan.

"Pada 23 Januari 2018, saya mengirim pesan via WhatsApp kepada dr Samdey Rumbino dan jawabannya hasil rapat tidak bisa. Dengan alasan tidak ada SK dan belum dilantik," tulis Clemens.

Atas fenomena itulah, kata Tengku, maka PDMI mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Permenristekdikti Nomor 11 tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi.

Sebelumnya, sekitar 2.700 dokter muda di Indonesia mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, mengenai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 11 Tahun 2016.

Ribuan dokter yang terdiri dari PDMI ini menilai, aturan yang dibuat oleh kementerian menghambat mereka untuk memperoleh ijazah dokter.

Ketua PDMI Tengku A Syahputra mengatakan, peraturan yang dibuat kementerian telah melanggar UU Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 36, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PPU-XV/2017.

Peraturan itu, kata dia, justru mengubah pola mahasiswa yang lulus di fakultas kedokteran untuk mendapatkan ijazah dokter.

"Peraturan kementerian justru membalik polanya, kami diharuskan uji kompetensi dulu untuk mendapatkan ijazah dokter. Padahal, ijazah merupakan hak kami setelah mengikuti proses akademik di kampus," papar Tengku.

Menurut dia, alur selama ini yang diterapkan adalah mahasiswa akan mendapatkan ijazah setelah dinyatakan lulus sebagai dokter muda.

Mereka lalu melakukan uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai syarat sumpah dokter.

Setelah itu, mereka akan mengantongi surat tanda registrasi dokter untuk melakukan praktik di lapangan.

Sedangkan bagi dokter muda yang tidak menerapkan ilmu kedokteran, tetap bisa menggunakan ijazah untuk mencari pekerjaan di luar bidang klinis.

Dengan dikeluarkannya Permenristekdikti ini, maka pola untuk mengantongi ijazah menjadi berubah. Setelah dinyatakan lulus akademik, mereka tidak mendapatkan ijazah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini