Mereka diwajibkan uji kompetensi di fakultas kedokteran yang bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran, serta organisasi profesi.
Setelah dinyatakan lulus uji kompetensi, mereka baru memperoleh ijazah, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi.
Sepengetahuan dia, pola seperti ini dimulai sejak keluarnya surat edaran Kemenristekdikti bernomor 598/E.E3/DT/2014.
Setahun kemudian, kementerian menerbitkan aturan baru, yaitu Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
Pada 2016, kementerian memperbarui payung hukum itu dengan Permenristekdikti Nomor 11 tahun 2016.
Meski diperbarui, substansi dalam aturan itu tetap menitikberatkan mahasiswa diwajibkan mengikuti uji kompetensi, setelah itu mereka dapat mengantongi ijazah dokter.
"Semua peraturan tersebut berisikan hal yang sama. Peraturan ini telah menghalangi kami untuk mendapatkan ijazah dokter, padahal kami telah menyelesaikan semua proses pembelajaran dan telah dinyatakan lulus oleh Fakultas Kedokteran," papar Tengku.
Dia menjelaskan, uji kompetensi telah ada sejak 2006 silam, sebelum Permenristekdikti diterbitkan sebagai turunan dari UU Pendidikan Kedokteran Nomor 20 tahun 2013.
Namun, uji kompetensi digunakan sebagai syarat untuk praktik dokter. Jika tidak lulus, yang bersangkutan bisa menggunakan ijazahnya untuk bekerja di luar bidang klinis.
"Tetapi karena peraturan ini, kami terus dianggap sebagai mahasiswa, sampai masa studi habis (12 tahun), setelah itu kami bisa dikeluarkan (drop out) secara otomatis, padahal sudah dinyatakan lulus dari program studi dokter di masing-masing Fakultas Kedokteranm," jelasnya.
"Mau bekerja di luar bidang klinis pun tidak bisa, karena tidak ada ijazah kedokteran," imbuhnya.
Atas keluhan ini, ribuan dokter muda Indonesia meminta Presiden Joko Widodo agar turun tangan mencabut aturan itu.
Sebab, aturan yang dikeluarkan kementerian justru mempersulit mereka untuk memperoleh pekerjaan, terutama di luar bidang klinis yang diwajibkan melampirkan ijazah dokter. (Wartakota/Fitriyandi Al Fajri)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dokter Muda di Papua Meninggal Dunia karena Ijazah Ditahan, Jokowi Diminta Cabut Aturan Ini,