News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2019

Mudik Lebaran 2019, Peserta JKN-KIS Tak Perlu Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kiri ke kanan: Ketua YLKI Tulus Abadi Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS, Beno Herman dan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf di acara konferensi pers di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Periode arus mudik dan arus balik Lebaran yang akan berlangsung pada 29 Mei-13 Juni 2019 sudah dekat. BPJS Kesehatan memberikan jaminan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) selama masa libur Lebaran.

BPJS Kesehatan menyatakan selama periode H-7 dan H+7 Lebaran, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.

"Kami tetap memberi pelayanan h-7 dan h+7 lebaran. Tujuan kami adakan kebijakan ini untuk mendukung peserta JKN-KIS saat mudik lebaran. Jangan sampai persoalan seperti sakit ganggu momen kita saat mudik," ujar Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS, Beno Herman di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Herman menjelaskan, peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. 

Baca: PT KAI Luncurkan Kereta Sleeper Luxury 2, Harga Tiket Promonya Rp 750 Ribu

Lebih lanjut Herman menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tertentu, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Keika di suatu daerah tak ada yang buka atau terbatas, tiba-tiba sakit silakan dapat ke IGD RS terdekat. Kalau dulu harus ada rujukan, menyambut lebaran ini silakan datang ke yang terdekat untuk pelayanan medis dasar," paparnya. 

Baca: Lima Strategi Mengelola Uang THR Agar Tidak Keburu Ludes Sebelum Waktunya

Sementara untuk kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.

"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," tegasnya. 

Baca: Siang Ini Bus Transjawa dari 7 Operator Akan Jalani Perjalanan Perdana di Trayek Jakarta-Surabaya

Untuk peserta JKN-KIS yang merupakan penderita penyakit kronis, pengambilan obat bisa dilakukan lebih awal selama masa libur Lebaran.

"Bagi pasien kronis yang butuh obat, pengambilan dapat diambil lebih awal dari jadwal dan ketentuannya. Misal 29 mei-13 juni kalau obat jatuh hari itu, bisa dimajukan satu minggu lebih awal. Jadi kami ingin memberikan kemudahan bagi pasien," papar Herman.

BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Di kesempatan yang sama, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengingatkan, semua pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karena itu, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Kami juga sedang mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan," jelas Iqbal.

Kebijakan BPJS Kesehatan ini diapresiasi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, BPJS Kesehatan sebagai lembaga pelayan publik memang diharapkan selalu hadir bahkan di momen-momen seperti lebaran.

"BPJS kesehatan sebagai entitas pelayanan publik memang dituntut hadir untuk lebaran di mana pun dan kapan pun. Oleh karena itu, Saya apresiasi upaya BPJS Kesehatan untuk tetap layani konsumen saat lebaran di manapun pasien berada," tutur dia.

Foto: (kiri-kanan) Ketua YLKI Tulus Abadi Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS, Beno Herman dan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dalam konferensi pers di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini