News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Premi BPJS Naik, Ganjar Pranowo Minta Perbaikan Manajemen dan Pelayanan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang menimbulkan banyak reaksi dari berbagai pihak termasuk para pesertanya.

Sementara itu Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan pemerintah sebetulnya telah menyiapkan anggaran agar peserta penerima bantuan tetap mendapatkan pelayanan penuh.

Tapi bagi masyarakat yang mendaftar sebagai peserta mandiri yang dinilai mampu untuk membiayai jaminan kesehatan diharapkan dapat mengikuti ritme yang diatur pemerintah.

“Pemerintah sudah mengelurkan dana luar biasa untuk masyarakat melalui PBI, ya sedangkan masyarakat yang sudah mampu dia harus mengikuti regulasi yang ada,” ucap Terawan usai menghadiri penutupan Nusantara Sehat di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).

Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan seiring telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada perpres tersebut di pasal 29, iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.

Penerapannya berlaku mulai 1 Agustus 2019.

Sedangkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020.

Sesuai pasal 34 iuran kelas tiga dari Rp 25.500 meningkat menjadi Rp 42.000.

Kemudian untuk peserta kelas dua akan naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.

Kelas satu akan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ganjar Minta Pelayanan Ditingkatkan".

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto/Apfia Tioconny Billy) (Kompas.com/David Oliver Purba)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini