Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Peserta BPJS Kesehatan yang sedang menjalankan pelayanan hemodialisis atau cuci darah mulai 1 Januari 2020 tidak perlu lagi membuat ulang surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dengan syarat peserta harus merekam atau terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print) di rumah sakit tempat dia biasa mendapat pelayanan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyebutkan sidik jari berfungsi untuk mencatatkan data dan memastikan kepesertaan.
“Dengan adanya rekaman sidik jari ini memastikan dan memudahkan pasien ketika datang memang betul adalah peserta. Kemudian memudahkan simplifikasi yang kaitannya dengan proses administrasi,” ucap Fachmi saat ditemui di klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Nantinya klinik atau rumah sakit tempat pasien melakukan cek darah akan berkoordinasi dengan FKTP untuk memberikan perpanjangan surat rujukan.
Sebelumnya sesuai prosedur pasien cuci darah harus mengurus surat rujukan dari FKTP seperti Puskesmas atau klinik yang harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali.
Maka dari itu BPJS Kesehatan berharap rumah sakit atau klinik dapat menyediakan alat perekaman finger print untuk menjalankan kemudahan administrasi tersebut.
Baca: Peserta BPJS Kesehatan Diimbau Tak Turun Kelas
Baca: Jumlah Peserta Turun Kelas Capai 792 Ribu, BPJS Kesehatan Sebut Jumlahnya Kecil
“Pada awal sistem finger print ini mulai diberlakukan beberapa bulan lalu, beberapa rumah sakit atau klinik utama memang terkendala pengadaan alat finger print,” kata Fachmi.
Layanan finger print ini diharapkan juga dapat mengurangi antrean serta memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan.
Kemudian adanya sistem finger print juga untuk menghindari penggunaan kartu oleh peserta yang tidak berhak.