Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia perlu segera mendesak agar World Health Organisation (WHO) segera menyatakan Virus Corona berbahaya dan mencegah penyebarannya.
"Pernyataan dari WHO ini penting sehingga pemerintah di berbagai negara termasuk Indonesia dapat melakukan antisipasi," ujar Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana kepada Tribunnews.com, Senin (27/1/2020)..
Antisipasi ini, menurut dia, salah satunya adalah mencegah berbagai maskapai penerbangan untuk tidak beroperasi sementara dari dan ke China.
Hal ini mengingat di China, yang terjangkit virus Corona jumlahnya sangat besar.
Baca: Cegah Wabah Virus Corona, Disneyland dan Ocean Park Hong Kong Ditutup untuk Wisatawan
Bila penerbangan oleh berbagai maskapai terus dilanjutkan maka ini akan mempercepat perluasan virus Corona mengingat banyak warga China ingin keluar dari negerinya.
Pada saat ini pemerintah China telah melarang warganya untuk berpergian ke luar negeri untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Tanpa pernyataan dari WHO maka pelarangan oleh pemerintah suatu negara terhadap warga asal China akan dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia.
"Saat ini negara-negara hanya dapat waspada penuh dengan peralatan yang mampu mendeteksi demam tinggi ketika ada maskapai penerbangan yang membawa penumpang asal China," jelasnya.
Padahal belum tentu semua negara mempunyai peralatan yang canggih, bahkan tenaga medis yang cukup untuk mengisolasi warga yang terjangkit oleh Virus Corona.
Pemerintah juga perlu segera mengeluarkan peringatan atau travel warning bagi warga negara Indonesia bepergian ke Cina.
Hal itu perlu dilakukan seiring dengan merebaknya virus corona di wilayah tersebut.
"Pemerintah perlu membuat travel warning ke masyarakat Indonesia ke China," ujar Hikmahanto.
Melalui travel warning itu, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak melakukan kunjungan ke China, jika tidak penting dan mendesak.